Berita Lampung

Modal Ember Cat Peras Pengendara, Aksi Pungli di Lampung Tengah Berakhir di Sel

Gunakan ember cat untuk peras sopir di jalan rusak, dua pelaku pungli di Jalinsum Lampung Tengah tak berkutik saat diringkus polisi usai viral.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PELAKU PUNGLI DITANGKAP - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap polisi. Kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang tengah diperbaiki dan memicu kemacetan panjang justru menjadi ladang pemerasan bagi segelintir oknum. Memanfaatkan laju kendaraan yang melambat, para pelaku pungutan liar (pungli) nekat menyisir barisan sopir truk dan mobil pribadi demi meraup rupiah secara paksa. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pria berinisial MR (34) dan AM (33) ditangkap polisi karena diduga melakukan pungli di Jalinsum Way Pengubuan, Lampung Tengah.
  • Pelaku memanfaatkan kemacetan akibat perbaikan jalan untuk meminta uang secara paksa kepada pengendara.
  • Aksi mereka viral di media sosial setelah terekam warga. Polisi menyita ember penampung uang, bendera pengatur lalu lintas, dan uang tunai Rp113.000.
  • Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang tengah diperbaiki dan memicu kemacetan panjang justru menjadi ladang pemerasan bagi segelintir oknum.

Baca juga: Pakai Ember Dua Pelaku Pungli di Lampung Tampung Uang dari Pengendara Jalinsum

Memanfaatkan laju kendaraan yang melambat, para pelaku pungutan liar (pungli) nekat menyisir barisan sopir truk dan mobil pribadi demi meraup rupiah secara paksa.

Namun, kesombongan para preman jalanan ini mendadak runtuh. Setelah aksi pemerasan mereka terekam kamera netizen hingga viral di berbagai platform media sosial, Tim Gabungan Polsek Way Pengubuan bergerak cepat melakukan operasi senyap di lokasi kejadian pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Dua pria yang diduga kuat menjadi otak sekaligus eksekutor pungli di lapangan tak berkutik saat disergap petugas.

Mereka adalah MR (34) dan AM (33), yang sehari-hari bertempat tinggal di Dusun I, Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan rasa frustrasi para pengendara yang terjebak antrean jalan rusak.

Dengan dalih mengatur lalu lintas di area proyek perbaikan jalan, mereka memaksa para pengemudi untuk melemparkan uang ke dalam ember yang mereka bawa.

“Ketika kendaraan melambat karena jalan yang sedang diperbaiki, para pelaku memanfaatkan kesempatan untuk meminta uang secara paksa. Siapa pun pengguna jalan yang melintas dipaksa memberi,” tutur AKP Prenanta, Minggu (7/6/2026).

Ember Cat dan Uang Receh Jadi Bukti Kejahatan

Dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat polisi menggeledah dan mengamankan barang bukti yang mereka gunakan untuk memeras.

Di lokasi, petugas menyita sebuah ember cat bekas merek Nippon Paint yang dijadikan wadah untuk menampung uang, serta satu buah bendera berwarna merah-kuning yang dipakai sebagai alat pemberhentian kendaraan.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil perasan senilai Rp113.000, yang didominasi oleh lembaran pecahan Rp2.000.

Nominal yang terlihat kecil tersebut disinyalir merupakan akumulasi cepat dari ratusan kendaraan yang terpaksa memberi karena enggan mencari keributan di jalanan.

Pihak Polres Lampung Tengah memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan jalanan yang merusak citra keamanan daerah, terlebih di jalur urat nadi transportasi Sumatera.

"Kami tidak akan membiarkan aksi ini meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang sedang menempuh perjalanan jauh."

"Penangkapan dua orang ini baru awal, kami akan terus melakukan pengembangan kasus lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kelompok atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas AKP Prenanta menutup pembicaraan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved