Berita Lampung

Resmi Bebas, Thio Stefanus Digendong Pengacaranya Keluar Bui, Nazar Lunas

Aksi heroik pengacara gendong kliennya usai divonis bebas dari Rutan Bandar Lampung. "Ini nazar saya karena keadilan masih ada!"

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIGENDONG PENGACARA - Pengacara Thio Stefanus Sulistio, M Suhendra, menggendong kliennya, seusai resmi bebas dari Rutan Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026). Melalui Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, majelis hakim tingkat banding menganulir total putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Thio atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. 

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku belum menentukan sikap resmi terkait lepasnya Thio Stefanus.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum masih menunggu pemberitahuan dan salinan putusan resmi dari pengadilan.

"Tim teknis kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan. Tentu kami harus menerima dan mempelajari dokumen putusannya terlebih dahulu, baru setelah itu tim bisa menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan menentukan langkah selanjutnya," pungkas Ricky saat dikonfirmasi.

Kilas Balik Kasus

Perjalanan panjang mencari keadilan pasca-vonis miring di tingkat pertama berbuah manis, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengetuk palu pembatalan status terpidana korupsi yang sempat disematkan kepada pengusaha tersebut.

Melalui Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, majelis hakim tingkat banding menganulir total putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Thio atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kementerian Agama (Kemenag) di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Hakim PT Tanjungkarang menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging), memulihkan harkat martabatnya, serta memerintahkan agar Thio segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan).

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved