Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Alvi Maulana Driver Ojol Pembunuh dan Pemutilasi Tiara

Pengakuan Alvi Maulana yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online atau driver ojol ini dibeberkan oleh ketua RT Hari.

Kolase Polres Mojokerto/ Surya/Mohammad Romadoni
PEMBUNUHAN - Foto Alvi Maulana pelaku pembunuhan dan pemutilasi (kiri). Petugas Satreskrim Polres Mojokerto bersama K9 Polda Jatim dan relawan mengevakuasi potongan tubuh wanita diduga korban mutilasi di semak belukar tepi jalan raya Pacet-Cangar, di Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, Minggu (7/9/2025). 

Sejumlah masyarakat di Pacet memanfaatkan lokasi tersebut untuk mencari rumput buat pakan ternak. Seperti yang dilakukan Suliswanto (30) warga Dusun Pacet Selatan.

Namun pada Sabtu (6/9/2025) pukul 10.30 WIB, Suliswanto justru mendapati hal yang berbeda di lokasi dirinya mencari rumput.

Sebab Suliswanto malah menemukan potongan daging manusia yang kemudian menggegerkan warga Pacet, Mojokerto. Dia sebagai orang pertama yang menemukan potongan daging manusia saat mencari rumput untuk pakan ternak di jurang dekat jalur penyelamat Sendi 1.

Di lokasi tersebut, ia menemukan potongan kecil daging. Lalu sekitar dua meter dari titik itu, ia mendapati potongan kaki kiri manusia berukuran semata kaki.

Suliswanto segera melapor ke Polsek Pacet bersama warga lain. Ia mengaku, sepekan sebelumnya juga sempat melihat potongan kecil daging berambut di tepi jalan Pacet-Cangar, namun dikira hanya daging hewan liar di kawasan hutan Taman Hutan Raya Raden Soerjo.

“Seminggu lalu saya lihat ada potongan kecil daging dengan rambut, saya kira daging hewan. Ternyata hari ini saya temukan potongan kaki manusia,”cerita Suliswanto dikutip dari TribunJatim.com.

Tertangkap

Polisi menangkap pelaku mutilasi terhadap perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Tiara Angelina Saraswati menjadi 65 bagian yang potongan tubuhnya dibuang di kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku tak lain adalah orang dekat korban, yaitu pria AM atau Alvi Maulana (24). Pelaku ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.

"Pelaku statusnya pacaran dengan korban, kurang lebih info yang kami dapat sekitar lima tahun," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.

Alvi dan Tiara diketahui tinggal bersama dalam kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur. Diduga di kamar kos itulah menjadi TKP mutilasi Tiara.

Fauzy bersama Tim Resmob IPDA Sukron Makmun, bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi.

Mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong tubuh manusia atau hewan. Istilah ini seringkali digunakan dalam konteks kejahatan, di mana pelakunya memotong-motong tubuh korban yang sudah meninggal untuk berbagai motif, seperti menghilangkan jejak, menyembunyikan identitas korban, atau melampiaskan amarah dan kebencian.

Dalam hukum pidana di Indonesia, tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang "mutilasi". Namun, tindakan ini biasanya dijerat dengan pasal-pasal pembunuhan. Motif di balik tindakan ini bisa beragam, mulai dari masalah asmara, sakit hati, hingga faktor psikologis.

"Kita berhasil mengamankan Pelaku (Mutilasi). Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Fauzy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved