Alasan 2 Oknum Guru yang Digerebek Selingkuh di Rumah, Warga Cium Bau Keringat
Terungkap alasan sebenarnya 2 oknum guru yang digerebek selingkuh dalam rumah di Kendal, warga sempat cium ada bau keringat ketika penggerebekan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendal - Terungkap alasan sebenarnya 2 oknum guru yang digerebek selingkuh dalam rumah di Kendal, warga sempat cium ada bau keringat ketika penggerebekan.
Momen penggerebekan 2 oknum guru di SMPN 4 Cepiring Kabupaten Kendal terjadi pada Sabtu (6/9/2025), di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Mereka ialah guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru olahraga laki-laki berinisial HT.
Selingkuh adalah istilah yang secara umum merujuk pada perbuatan tidak jujur atau menyeleweng dalam suatu hubungan, baik dalam pacaran maupun pernikahan.
Dalam penggunaan sehari-hari, makna yang paling umum dari selingkuh adalah ketidaksetiaan dalam hubungan romantis, yaitu ketika seseorang menjalin hubungan, baik secara fisik maupun emosional, dengan orang lain di luar pasangannya yang sah.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJateng.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut.
"Kami sudah panggil kepala sekolah, dan guru. Terus kita mintai keterangan, tapi belum kita masukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)."
"Prosedurnya kan BAP dari sekolah dulu, kemudian sekolah melakukan BAP, baru kami bisa melakukan BAP." katanya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK, seusai mengantar rujak ke rumah tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
"Waktu kami panggil, benar nggak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan itu bilang oh ya benar kemarin dia (HT) ke situ ngantar rujak. Tapi itu nanti kita dalami lagi."
"Tapi kita kan nggak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, kemudian kami melakukan BAP setelah pihak sekolah." ungkapnya.
Ferinando menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun. Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.
"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," imbuhnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.
Modus Ajari Tenaga Dalam, Oknum Guru di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis Cilik |
![]() |
---|
Emak-emak Jambak Siswi SMA yang Diduga Pelakor, Berujung Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Nasib Janda Pensiunan Guru Tinggal Sendiri di Rumah Pasca Anak Nikah, Tewas Penuh Luka |
![]() |
---|
Kecurigaan Puspa Saat Datangi Rumah Ibunya, Pensiunan Guru Tewas Penuh Luka |
![]() |
---|
Menag Tunjukkan Keberpihakan Nyata pada Guru, Tunjangan dan Status Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.