Pembunuh Sahroni Sekeluarga Jual Emas Hasil Curian Dipakai untuk Beli Terpal

Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal.

TribunJabar.id/Eki Yulianto
OLAH TKP - Suasana di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025), kembali ramai oleh kedatangan aparat kepolisian. Tim Inafis Polda Jabar bersama jajaran Polres Indramayu melakukan olah TKP lanjutan di rumah satu keluarga yang diduga menjadi korban pembunuhan. Dua pelaku pembunuh Haji Sahroni (76) sekeluarga ternyata sempat menjual emas hasil curian dan uangnya digunakan untuk membeli terpal. Ternyata, terpal yang dibeli tersebut diguanakn untuk menyeret lima jenazah keluarga Sahroni ke halaman belakang. 

Di Jatibarang, mereka menginap di hotel, P menjual emas yang dirampas seharga Rp3 juta.

Uang hasil penjualan emas digunakan untuk membeli terpal.

Pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, P dan R kembali lagi ke rumah Sahroni membawa terpal yang mereka beli.

Mereka menggunakan terpal itu untuk menyeret lima jenazah keluarga Sahroni ke halaman belakang.

Kelimanya akhirnya dikubur dalam satu lubang di bawah pohon nangka.

Mereka kemudian merapikan rumah berupaya menutupi kasus, lalu kabur membawa mobil korban dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, usai membunuh dan mengubur Sahroni sekeluarga, kedua pelaku kabur.

Saat pelarian, R dan P berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya lalu kembali ke Indramayu.

Namun, pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB.

"Mereka kembali ke Indramayu untuk berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Tapi polisi berhasil menangkapnya," jelas Hendra.

P dan R akhirnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas perbuatannya. 

Mereka terancam pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Motif pembunuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan motif utama dari pembunuhan sadis ini adalah dendam.

"Dari dendam tersebut, muncul niat untuk melakukan pembunuhan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags
pembunuh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved