Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Subhan Palal, Bantah Pansos dan Dijauhi Gegara Gugat Gibran

Pengakuan mengejutkan advokat Subhan Palal tidak ada yang mau dekati dirinya setelah mengajukan gugatan terhadap Wapres Gibran.

Editor: Kiki Novilia
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
GUGAT WAPRES GIBRAN - Momen Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Gedung DPRD Surakarta, saat belum menjabat sebagai Wapres RI. Pengakuan mengejutkan advokat Subhan Palal tidak ada yang mau dekati dirinya setelah mengajukan gugatan terhadap Wapres Gibran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengakuan mengejutkan advokat Subhan Palal tidak ada yang mau dekati dirinya setelah mengajukan gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Subhan adalah seorang pengacara dari firma hukum Subhan Palal dan Rekan. Ia memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH. Ia juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra dan Rekan yang berada di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018. Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.

Ia menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Menurut Subhan, Gibran menyelesaikan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam hal ini, KPU turut bertanggung jawab karena tetap meloloskan pencalonan tersebut.

Ia akhirnya menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo tersebut. Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri. 

Menurutnya, berkas persyaratan yang diajukan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wapres adalah cacat. Karena itu, ia pun menggugat putra Jokowi tersebut dengan nominal fantastis. 

“Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang. Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak,” kata Subhan saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dikutip dari Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).

“Tapi, mendapatkan pemimpin yang begini. Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah,” ujarnya lagi. 

Selain itu, ia menepis gugatannya tersebut berniat untuk panjat sosial atau pansos. Menurutnya, ia pun sudah terkenal sejak dahulu. 

"Tentu ini orang pasti juga bertanya nih, pak Subhan ini guyon-guyon, joke, ya kan? Pansos atau memang serius ini, Pak? Ngerti pansos, kan, Pak? Panjat sosial, baik bapak terkenal?" tanya Febby. 

"Nggak. Saya terkenal untuk apa? Saya bukan artis. Bukan figure apa? Public figure. Bukan, saya pengacara," jawabnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia menyatakan pernyataan mengejutkan bahwa gugatan yang dia ajukan justru merugikan. Dikatakan tidak ada yang mau mendekatinya. 

"Malah rugi saya, Pak. Nggak ada orang yang mau deketin saya," sambung dia. 

Lebih lanjut, menurutnya ini terjadi karena orang-orang takut. Meski begitu, ia tetap tak gentar dan terus melanjutkan gugatan. 

Berita selanjutnya Tampang Subhan Palal, Pengacara yang Gugat Gibran Rakabuming Raka Rp125 Triliun

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved