Senyum Merekah Eks Kades yang Korupsi Dana Desa Rp26 Miliar untuk Judi Online

Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Kolase Wartakota/Kejari Kabupaten Bekasi
KADES KORUPSI - Kolase foto, Sopian Hakim. Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol). Seakan tak ada penyesalan atas tindakannya yang merugikan negara itu, Sopian Hakim justru berjalan santai sembari senyum-senyum, ketika digiring polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bekasi - Senyum merekah ditampilkan Sopian Hakim, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp26 miliar dana desa untuk bermain judi online (judol).

Seakan tak ada penyesalan atas tindakannya yang merugikan negara itu, Sopian Hakim justru berjalan santai sembari senyum-senyum, ketika digiring polisi.

Dana Desa adalah anggaran yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat khusus untuk desa. Tujuannya yakni untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, dan air bersih.

Kemudian, pemberdayaan masyarakat desa, seperti UMKM, pertanian, pelatihan kerja, pembinaan kemasyarakatan, seperti kegiatan sosial, budaya, olahraga, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa. Adapun dasar hukum dana desa ada di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Sopian Hakim, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus korupsi.

Pada Kamis (11/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Sopian bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Jumlah uang yang dikorupsi pun fantastis, mencapai Rp2,6 miliar.

Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Nama Sopian kemudian ramai diperbincangkan publik setelah foto dan video dirinya tersenyum saat ditangkap beredar luas di Instagram @ceritabekasi.co. 

Dalam rekaman itu, ia terlihat tetap melempar senyum meski tengah digiring aparat menuju mobil tahanan.

Menurut catatan wartakotalive.com, Sopian mulai menjabat sebagai PJ Kades Sumberjaya pada 14 Juni 2023.

Ia dilantik oleh Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, di Aula Kantor Desa Sumberjaya. Namun, kariernya berakhir singkat.

Tepat pada 12 September 2024, ia resmi lengser setelah hanya memimpin sekitar 15 bulan.

Melansir dari Tribunnews.com, Sopian Hakim memiliki latar pendidikan cukup mentereng, dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dan Magister Sains (M.Si). Meski begitu, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain Sopian, Kejari Bekasi juga menahan tiga tersangka lain, yakni SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya pada 2024, GR, Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024 sekaligus operator sistem keuangan desa (siskeudes), dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved