Berita Terkini Nasional
Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana
Kasus tewasnya Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dinyatakan tidak masuk kategori pembunuhan berencana.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus tewasnya Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dinyatakan tidak masuk kategori pembunuhan berencana oleh kepolisian. Sehingga para pelaku tidak bisa dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Dia beralasan tidak ditemukan adanya niat awal para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Wira, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Penyidik menekankan, motif utama pelaku berawal dari aksi penculikan.
Namun, dalam proses kejadian, korban justru kehilangan nyawanya.
Kronologi
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan kronologi lengkap tewasnya Mohamad Ilham Pradipta.
Kolonel Cpm Donny Agus mengatakan peristiwa bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika tersangka berinisial JP mendatangi seorang oknum TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka N).
Dalam pertemuan tersebut, JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N, yaitu untuk menjemput seseorang dan membawanya kepada atasan JP yang diketahui bernama Dwi Hartono (DH).
Menanggapi tawaran itu, Serka N kemudian menghubungi Kopral Dua (Kopda FH) yang juga oknum TNI AD, untuk membantu proses penjemputan korban.
Ketiganya kemudian bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, JP menjelaskan secara rinci mengenai pekerjaan yang harus dilakukan, serta imbalan yang akan diberikan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya menjalankan tugas tersebut. Kopda FH akhirnya menyanggupi, dan bahkan bertugas membentuk tim untuk menjemput korban.
Untuk keperluan operasional, Kopda FH meminta dana sebesar Rp5 juta yang disanggupi oleh Serka N. Dana tersebut bersumber dari JP.
Pada Rabu, 20 Agustus, Serka N bertemu kembali dengan JP di sebuah bank swasta di Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, JP menyerahkan uang tunai sebesar Rp95 juta kepada Serka N untuk mendukung operasi penculikan. Uang itu kemudian diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.
Setelah menerima dana, Kopda FH menghubungi seorang rekannya, EW, untuk mengatur pertemuan.
EW datang bersama empat orang lainnya yang berinisial AT, JR, hingga RA, mereka menggunakan mobil Avanza putih sebagai kendaraan operasional.
Sekitar pukul 13.45 WIB, JP memberikan informasi bahwa korban berada di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, Kopda FH dan tim bergerak menuju lokasi dengan dua kendaraan berbeda.
Saat korban tiba di pusat perbelanjaan sekitar pukul 16.30 WIB, mobil Avanza putih yang dikendarai EW diparkir di samping mobil korban.
Lantas EW dan AT langsung menciduk Ilham dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
"Sekira pukul 13.45, Saudara JP memberikan informasi kepada Kopda FH bahwa korban berada di sebuah perbelanjaan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selanjutnya Kopda FH dengan menggunakan mobil yang lain bersama dengan Saudara EW dan kawan-kawan lainnya empat orang itu yang menggunakan Avanza warna putih bergerak menuju ke pusat perbelanjaan tersebut."
"Kemudian Saudara EW memarkirkan kendaraannya di samping mobil korban. Sekitar pukul 16.30 WIB saat korban datang, kemudian Saudara EW dan Saudara AT langsung membawa korban dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza berwarna putih. Pada saat kejadian tersebut, Kopda FH berada di lokasi parkir, namun tidak dalam satu kendaraan yang sama. Selanjutnya setelah korban berhasil dibawa," terang Kolonel Cpm Donny Agus.
Dalam perjalanan, Kopda FH sempat beberapa kali menghubungi JP untuk menanyakan tim penjemput lanjutan, yang dijanjikan sebelumnya. Karena tim tak kunjung datang, Kopda FH bahkan mengancam akan menurunkan korban.
Untuk memudahkan pertemuan, EW mengirimkan lokasi (shareloc) kepada Kopda FH, yang kemudian diteruskan kepada JP. Sekitar pukul 19.45 WIB, seluruh pihak bertemu di bawah flyover Kemayoran.
Di sana, korban dipindahkan dari mobil Avanza ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai saudara U, dan berisi JP, Serka N, serta DH.
Dalam perjalanan, Ilham yang sudah dalam kondisi terikat dan dilakban, berusaha melawan.
Serka N dilaporkan ikut menahan dada korban untuk meredam perlawanan. Namun, karena kondisi korban yang semakin melemah dan ketidakjelasan dari tim penjemput lanjutan, para pelaku memutuskan untuk mengakhiri aksi tersebut.
Mobil Fortuner yang dikendarai Kopda FH kemudian berhenti di area persawahan.
Di sana, korban dibuang secara paksa: bagian kepala dipegang Kopda FH, sedangkan JP mengangkat bagian kaki. Korban dibuang sekitar dua meter dari mobil, dalam kondisi tak berdaya.
Setelah itu, seluruh pelaku, termasuk Serka N, JP, dan DH, meninggalkan lokasi kejadian.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku secara lebih mendalam. Pihak berwenang juga menegaskan bahwa seluruh oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Baca juga: Kronologi Serka N dan Kopda FH Culik Kacab Bank BUMN hingga Berujung Kematian
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Pilu Anak Kembar Disiksa Ibu Kandung Selama 8 Tahun |
![]() |
---|
Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Gegara Chat Tak Senonoh Guru ke Siswinya |
![]() |
---|
Didik J Rachbini Soroti Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN |
![]() |
---|
Sempat Dicecar Benny K Harman, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Jadi Hakim Agung |
![]() |
---|
Kronologi Serka N dan Kopda FH Culik Kacab Bank BUMN hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.