Berita Terkini Nasional

Strategi Polisi Bongkar Kasus Kematian Mahasiswi Unram meski Minim Saksi, Dibunuh Pacar

Bahkan polisi telah menetapkan pacar mahasiswi Radiet Ardiansyah sebagai tersangka pembunuhan.

Istimewa/TribunLombok.com
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Lombok Utara saat mengadakan jumpa pers penetapan tersangka kasus tewasnya mahasiswi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19), Sabtu (20/9/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah Radet tak lain adalah pacar korban. Polisi ungkap strategi bongkar kasus kematian mahasiswi Unram dibunuh pacar. 

7. Korban Dibekap ke dalam Pasir

Hasil autopsi terhadap penyebab kematian korban Vani, karena dibekap ke dalam pasir oleh tersangka. 

"Penyebab kematian kurang oksigen, ada bekas tekan pada korban dan serbuk pasir pada tenggorokan. Sehingga diindikasikan korban dibekap selama 10 menit ke dalam pasir," kata Punguan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025). 

Polisi juga menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik tersangka dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Penyidikan juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram. 

Agus membenarkan saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara

"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus. 

Bantahan Radiet

Radiet Ardiansyah membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya. 

"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.

"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.  

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Awal Mula Penemuan Jasad Vani

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved