Berita Terkini Nasional

Dipecat dari DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu Kini Jadi Sopir Truk

Wahyudin Moridu kini jadi sopir truk setelah resmi dipecat PDIP sebagai anggota DPRD Gorontalo buntut ucapan kontroversialnya.

Editor: taryono
TikTok
MANTAN DPRD - Wahyudin Moridu pamer gaji pertama setelah dipecat dari anggota DPRD Gorontalo, dapat Rp 200 ribu hasil angkut semen dan arang. Dipecat dari DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu Kini Jadi Sopir Truk. 

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang membacakan putusan, menyatakan Wahyudin telah melanggar sumpah dan kode etik sebagai wakil rakyat.

Atas dasar itu, Wahyudin pun dinyatakan tak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo per 22 September 2025.

"Anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," ujar Umar, Senin, dilansir TribunGorontalo.com.

Di hari yang sama, sidang etik terhadap Wahyudin juga digelar.

Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan Wahyudin tidak menghadiri sidang tersebut.

"Kebetulan yang bersangkutan tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," urainya, Senin, masih dari TribunGorontalo.com.

Wahyudin diketahui telah lebih dulu dipecat dari PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pemecatan terhadap Wahyudin hanya tinggal menunggu surat.

"Ditunggu saja (surat pemecatan), sekarang lagi dalam proses," ungkap Djarot, Sabtu (20/9/2025).

Djarot menyebut, pemecatan terhadap Wahyudin ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan rekomendasi resmi dari DPP PDIP Provinsi Gorontalo.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh Wahyudin sudah merupakan bentuk pelanggaran disiplin etika hingga partai.

"(Yang dilakukan Wahyudin) pelanggaran berat terhadap disiplin partai, disiplin ideologi, dan disiplin etika," tegas Djarot.

"Menurut saya, itu sudah masuk pelanggaran berat. Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi, dan sanksi disesuaikan berat ringannya pelanggaran tersebut," jelasnya.

Baca juga: Alasan Lisa Mariana Ingin Berdamai dengan Ridwan Kamil dalam Kasus Pencemaran Nama

(Tribunlampung.co.id/Tribunbengkulu.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved