Fakta Mobil Nunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM, Pertamina Imbau Masyarakat Jeli dan Teliti
Fakta sebenarnya terkait informasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak tak bisa isi BBM di SPBU, diungkap PT Pertamina Patra Niaga.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Fakta sebenarnya terkait informasi mengenai kendaraan yang menunggak pajak tak bisa isi bahan bakar minyak alias BBM di SPBU, diungkap PT Pertamina Patra Niaga.
Tak hanya itu, beredar pula kabar terkait pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor.
Pertamina pun memastikan jika sejumlah kabar yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
BBM adalah singkatan dari Bahan Bakar Minyak, yaitu hasil olahan minyak bumi yang digunakan sebagai sumber energi, terutama untuk kendaraan bermotor, mesin industri, maupun pembangkit listrik.
Adapun contoh jenis BBM di Indonesia, yakni Bensin (Gasoline/Pertalite, Pertamax), Solar (diesel fuel), minyak tanah (kerosene), Avtur (aviation turbine fuel). BBM merupakan satu di antara komoditas strategis karena berhubungan langsung dengan transportasi, ekonomi, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.
“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” ucap Roberth, sebagaimana dilansir Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Jumat (26/9/2025).
Pertamina Patra Niaga dalam beberapa waktu terakhir mencermati maraknya praktik manipulasi dan penyesatan informasi (hoaks) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan konsumen.
Penyebaran disinformasi ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ditujukan kepada Pertamina maupun pemerintah.
Pertamina menyayangkan kondisi ini, karena selain mencemarkan nama baik perusahaan sebagai BUMN, juga merugikan pemerintah yang tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat (25/9/2025).
Maka, Pertamina Patra Niaga merasa perlu untuk meluruskan sejumlah informasi hoaks yang beredar di media sosial.
Berikut adalah deretan hoaks dan fakta sebenarnya.
1. Pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar.
Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Hal ini juga sudah disampaikan oleh kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM.
Kendaraan Mati Pajak Dikabarkan Tak Bisa Isi BBM, Pertamina Buka Suara |
![]() |
---|
Pertamina Sumbagsel Buka Transparansi Prosedur Kualitas BBM Lewat Edukasi Pantau SPBU |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Pastikan Keandalan Energi dan Jaminan Kualitas BBM dan LPG |
![]() |
---|
Dicopot dari PCO, Hasan Nasbi Kini Jabat Komisaris PT Pertamina |
![]() |
---|
Lewat Pantau SPBU, Pertamina Sumbagsel Kenalkan Standar Layanan SPBU ke Siswa SMK di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.