Berita Terkini Nasional

Putrinya Dirudapaksa Sopir Antar Jemput Sekolah, Orang Tua Malah Disomasi Pelaku

Kini putri ibu tersebut trauma takut bertemu dengan laki-laki diduga karena aksi rudapaksa sopir antar jemput ke sekolah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Putrinya dirudapaksa sopir antar jemput sekolah, orang tua malah disomasi terduga pelaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Karawang - Seorang ibu mengadu kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh atas kondisi putrinya.

Kini putri ibu tersebut trauma takut bertemu dengan laki-laki diduga karena aksi rudapaksa sopir antar jemput ke sekolah.

Sebaliknya ibu justru disomasi sopir terduga pelaku rudapaksa karena dituduh meminta sejumlah uang untuk berdamai.

Korban berinisial S (15) siswa SMP Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Siswi tersebut diduga jadi korban rudapaksa sopir antar jemput pesantren ke sekolah, berinisial AP (46).

Ibu S yang resah, mengadu ke Bupati Karawang Aep Syaepuloh pada Senin (29/9/2025).

Dari pengakuan korban, Aep menyebut, aksi bejat AP terhadap S dilakukan empat kali di dalam mobil jemputan.

Diketahui S bersama teman-temannya setiap hari diantar jemputan untuk menuju sekolah dari pesantren. "Setelah melakukan, korban diancam (dibunuh)," ujar Aep di Kantor Bupati Karawang, Selasa (30/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Aep menyebut, S kini dalam kondisi trauma. Bahkan nampak ketakutan saat bertemu laki - laki.

"Anaknya trauma. Anaknya di rumah diamankan. Namun saat ditanya anaknya masih ingin sekolah," kata Aep.

Mirisnya lagi, orangtua korban mendapat somasi dari pihak terduga pelaku. Alasannya orang tua korban meminta sejumlah uang untuk berdamai.

Namun Aep menyebut alasan itu dibuat-buat pihak terduga pelaku yang dalam somasi juga meminta ganti rugi sejumlah uang.

Orang tua korban, kata Aep, ketakutan. Apalagi orang tuanya tergolong dari keluarga tidak mampu. "Orang tua takut disomasi, dipenjara," kata Aep.

Aep mengaku prihatin atas kasus ini. Ia memastikan Pemkab Karawang khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Karawang berkomitmen mendampingi korban.

Baik pendampingan hukum maupun psikologis. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihin menyebut, dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ibu korban ke Polres Karawang pada 10 September 2025.

“Korban berinisial S (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP (46), warga Rengasdengklok,” kata Wildan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (30/9/2025).

Wildan mengatakan, menurut keterangan korban, kekerasan seksual dilakukan terlapor AP lebih dari satu kali. AP bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah. AP kini telah ditangkap polisi.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. "Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang," kata Wildan.

Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fiki.

Fiki mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.(*)

Berita Selanjutnya Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved