Berita Terkini Nasional

Alasan Istri di Bangka Ngotot Tak Mau Berhenti Open BO, Awalnya Ide Suami

Itu setelah sang istri menjalankan pekerjaan open BO tersebut hingga belasan kali di rumah mereka di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
MENJALANI PEMERIKSAAN - AA (29) dan DA (24) pasangan suami istri (pasutri) saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Bangka atas kasus praktik prostitusi online di kediaman pribadi, Rabu (1/10/2025). Alasan sebenarnya istri ngotot tak mau berhenti open BO, awalnya ide suami. 

Terancam Belasan Tahun Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.

“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personil Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.

“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua sang suami dan dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami meng-install aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.

Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu. 

Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).

“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.

“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.(*)

Berita Selanjutnya Alasan Sebenarnya Suami Izinkan Istri Layani Pria Hidung Belang di Rumah sampai 15 Kali

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved