Istri "Kecanduan" Open BO karena Uang, Padahal Suami Sudah Minta Setop

Namun, bak kecanduan, DA bersikeras untuk terus open BO. Satu di antara alasannya yakni karena kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga muda itu.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
MENJALANI PEMERIKSAAN - AA (29) dan DA (24) pasangan suami istri (pasutri) saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Bangka atas kasus praktik prostitusi di kediaman pribadi, Rabu (1/10/2025). Terungkap, ternyata seorang AA sudah sempat meminta istrinya, DA, untuk berhenti menjalankan jasa prostitusi online alias open BO di rumah. Namun, bak kecanduan, DA bersikeras untuk terus melakoni hal tersebut. Satu di antara alasannya yakni karena kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga muda itu. 

Pengakuan Istri

DA, sang istri mengaku bahwa praktik prostitusi online (open BO) yang dilakukan bersama dengan suaminya itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir.

“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada sang suami maksud dari hal tersebut.

“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah),” sambungnya.

Saat ditanyai, DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan paksaan ataupun ancaman dari sang suami untuk melakukan kegiatan open BO tersebut.

Bahkan, seusai melayani nafsu bejat pria hidung belang di kamar pribadi di kediamannya, dirinya turut memberi sejumlah uang kepada sang suami.

“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum terjun ke dunia open BO ini, DA menyebut bahwa suami yang dinikahinya secara siri sejak tahun 2021 lalu itu sempat bekerja di sejumlah tempat, mulai dari bekerja kantoran dan kerja serabutan.

“Pas awal-awal baru nikah itu sempat begawe (bekerja), terus habis kontrak. Itu sekitar dua tahun cuma kerjanya. Habis tuh lama nganggur, terus begawe bengkel sekitar 6 bulan,” tuturnya.

Dengan ditangkapnya dia dan suami, anak laki-laki mereka yang masih berusia 3 tahun lebih tersebut kini dititipkan ke rumah orangtuanya.

“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” kata DA saat ditanyai perasaan tentang nasib anaknya.

Terancam Belasan Tahun Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Tags
open BO
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved