Pembunuh Bocah Pas Pergi Mengaji Divonis Bui 10 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari - RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RH, Kamis (2/10/2025).
Keputusan hakim terhadap pelaku pembunuhan keji anak perempuan inisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara memicu perdebatan sengit. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan, tetapi dianggap jauh dari kata adil oleh keluarga korban.
Saat sidang tuntutan tersebut, orang tua MA sempat datang ke pengadilan. Begitu mendengar tuntutan jaksa, orang tua MA dan keluarga murka. Bahkan, ibu MA sempat histeris.
Koltim adalah satu di antara kabupaten di Provinsi Sultra, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Kolaka Timur adalah Tirawuta. Wilayahnya memiliki potensi di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka pada tahun 2013. Perekonomian di Kolaka Timur didukung oleh sektor pertanian dengan komoditas utama seperti padi, kakao, dan merica, serta sumber daya alam lain seperti pertambangan.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsSultra.com, Ketua Majelis Hakim, Arief Herdiyanto Kusumo menyebut, RH terbukti bersalah, saat membacakan putusan di PN Kolaka.
"RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 10 tahun,” ujar Arief, Kamis (2/10/2025).
Insiden tragis ini bermula pada Jumat, 5 September 2025, saat MA dan adiknya hendak pergi mengaji di Desa Wundumbite, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Koltim.
Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh RH yang kemudian menyeret MA ke dalam kebun cokelat. Di sanalah, MA tewas digorok.
Meskipun RH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, hakim memvonisnya dengan hukuman yang dianggap ringan.
Hal ini disebabkan status RH sebagai anak di bawah umur saat kejadian, meskipun kini telah berusia 18 tahun.
Pasal 340 KUHP mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Namun, jaksa dan hakim terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menurut UU SPPA, pidana penjara bagi anak paling lama adalah setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.
pembunuh
Belasan Pengacara Bela Radiet Tersangka Kematian Mahasiswi Unram, Yakin Tak Bersalah |
![]() |
---|
Terungkap Pembunuh 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat |
![]() |
---|
Pembunuh Pengantin Baru di Tanah Laut Ternyata Kenalannya di Aplikasi Jejaring Sosial |
![]() |
---|
Buronan Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Akhirnya Didemosi 3 Tahun! |
![]() |
---|
Terkuak Pembunuh Wanita Berdaster di Kamar Kos, Irnakulata Dibunuh Pacar ABG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.