Pembunuh Bocah Pas Pergi Mengaji Divonis Bui 10 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima

RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim.

Tangkapan Layar Video Viral
PEMBUNUHAN BOCAH - RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RH, Kamis (2/10/2025). Keputusan hakim terhadap pelaku pembunuhan keji anak perempuan inisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara memicu perdebatan sengit. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan, tetapi dianggap jauh dari kata adil oleh keluarga korban. 

Pengadilan Negeri Kolaka berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

Jaraknya dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Kolaka sekira 130 meter, waktu tempuh 1 menit.

Sementara, jarak PN Kolaka dengan lokasi pembunuhan di Desa Wundumbite sekira 43,9 kilometer (km), waktu tempuh 1 jam 27 menit berkendara motor atau mobil.

Ibu MA Histeris

Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka berubah haru dan mencekam, Selasa (30/9/2025). 

Udin, ayah dari MA (10), bocah yang tewas dibunuh secara sadis di Kolaka Timur, tak mampu membendung emosi ketika mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku RH (18) hanya 7 tahun penjara.

Sorot matanya tajam, penuh amarah terpendam. Namun, begitu jaksa membacakan tuntutan, amarah itu pecah. Udin berteriak, menyuarakan rasa kecewa yang sulit dibendung. 

“Orangtua siapa yang mampu terima,” ujarnya dengan suara bergetar, menahan luapan emosi.

Bagi keluarga MA, tuntutan jaksa terasa sangat ringan, jauh dari keadilan yang mereka harapkan. Putri kecil mereka tewas dengan cara keji, leher digorok saat hendak pergi mengaji. Luka mendalam itu, kata mereka, tak sebanding dengan hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku.

“Jauh-jauh kita datang dari Koltim, Pak. Pas sudah di sini ternyata sidangnya sudah selesai dan dituntut tujuh tahun penjara,” ungkap seorang anggota keluarga.

Perjalanan panjang yang mereka tempuh hampir dua jam dari Desa Wundubite, Kolaka Timur, terasa sia-sia.

Harapan untuk mendengar keadilan seolah sirna digantikan rasa kecewa dan pilu. Di tengah amarah Udin, istri sekaligus ibu korban tak kuasa menahan tangis. 

Ia jatuh histeris di ruang sidang, melontarkan pertanyaan pedih kepada aparat hukum. 

“Bagaimana perasaanmu itu, Pak, kalau dikasih begitu anakmu? Kira-kira kau akan ikuti itu?” ucapnya lirih, sebelum akhirnya dipeluk erat oleh suaminya.

Kronologi Peristiwa

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3 dari 4
Tags
pembunuh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved