Berita Terkini Nasional

Buntut Utang Rp 3 Juta, Pria di Batam Keroyok Sahabatnya Sendiri hingga Tewas

Buntut utang Rp 3 juta, pria inisial SN (36) keroyok sahabatnya sendiri  Rizky Fadli (32) hingga tewas.

Editor: taryono
Tribun Batam/Ucik Suaibah
DITANGKAP - SN (36) pelaku penganiayaan teman sampai meninggal dunia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (6/10/2025). SN nekat menganiaya teman karena tak tepat janji bayar utang. 

"Saya tunggu-tunggu enggak balik juga. Katanya minggu depan, minggu depannya lagi katanya. Sampai dua bulan lebih saya menunggu," ucapnya.

Rasa sakit hati yang menumpuk membuat SN terbawa emosi hingga ia bersama pelaku lain melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Timbul rasa sakit hati saya dan melakukan pemukulan itu. Saya sangat menyesal. Hubungan kami teman saja. Saya pukul sekali," ungkapnya dengan nada menyesal.

Sementara untuk 2 tersangka lainnya ikut melakukan pemukulan karena sakit hati persoalan masalah pribadi.

"Saya memukul 2 kali di lapangan pisang (TKP 2). Saya ikut pukul karena dia mengungkit-ungkit masalah pribadi," kata RJ.

Namun, RJ tak menjelaskan secara detail masalah apa yang diungkit korban hingga membuatnya naik pitam dan ikut serta melakukan pengeroyokan itu.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, memebenarkan bahwa motif para tersangka dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat persoalan utang piutang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka SN mengaku kesal karena korban belum mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp3 juta," ujar Noval.

SN sendiri merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus tersebut. 

Ia ditangkap bersama RJ dan AG pelaku lainnya, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran. 

Baca juga: Kejanggalan dalam Kasus Kematian Terapis Spa di Pejaten Barat

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved