Berita Terkini Nasional

Heryanto Rudapaksa Dina Oktavia dalam Kondisi Sakratul Maut, Akui Khilaf karena Tergiur

Bahkan Heryanto mengaku telah merudapaksa korban saat dalam kondisi sakratul maut atau sekarat.

|
Istimewa/TribunJabar.id
DITANGKAP - Heryanto pelaku pembunuhan Dina Oktaviani ditangkap polisi, Rabu (8/10/2025) di tempat kerjanya. Pelaku rudapaksa korban dalam keadaan sakratul maut mengaku khilaf karena tergiur. 

Korban ditangkap di tempat kerjanya pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.00 WIB.

"Kami bekerja sama dengan Resmob Polda Jabar berhasil amankan pelaku di tempat kerjanya di minimarket Rest Area KM 72A pada Hari Rabu, 8 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB," kata Nazal kepada awak media pada Kamis (9/10/2025).

Nazal menjelaskan, kasus itu berawal saat korban sebelumnya kerap curhat kepada pelaku soal masalah percintaan. Ketika itu korban meminta dicarikan 'orang pintar' agar bisa membuat korban melupakan mantan pacarnya.

Pelaku lalu menawarkan diri membantu korban.

Oleh pelaku, korban diminta datang ke kediamannya di Kecamatan Cibatu, Purwakarta pada Senin (6/10/2025) petang.

"Korban akhirnya berangkat ketika itu ke Purwakarta memakai sepeda motor. Di sana mereka bercerita," jelasnya.

Akhirnya selesai bercerita, pelaku mengaku gelap mata karena melihat perhiasan dan barang berharga korban.

Pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara memiting korban dan menyekap korban, sehingga korban habis napas.

Tak berhenti di situ, pelaku juga tak bisa menahan nafsunya saat melihat tubuh korban. Dia pun menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. 

Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga diambil.

Setelah membunuh dan menyetubuhi korban, pelaku lalu memasukkan korban ke dalam kardus dan membuangnya di Jembatan Merah Bendungan Jatiluhur, Purwakarta.

"Alibi pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara baru itu yang kami dapatkan informasinya," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Stylo warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan dua unit handphone.

Namun mengingat kasusnya terjadi di wilayah Purwakarta, pihaknya saat ini melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Perkaranya dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Mungkin nanti detailnya bisa ditanyakan di Polres Purwakarta," katanya. (*) 

Berita Selanjutnya Kelakuan Tarman Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun Pakai Cek Palsu Rp 3 M, Kini Kabur

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved