Paksa Mantan Pacar Berhubungan, Oknum Pamen Dilaporkan ke Propam
Seorang oknum perwira menengah (pamen) polisi, di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra, oleh mantan kekasihnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari - Seorang oknum perwira menengah (pamen) polisi, di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, oleh mantan kekasihnya.
Laporan tersebut lantaran oknum pamen berinisial Kompol HS itu diduga memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak hanya itu, Kompol HS juga diduga melakukan perampasan terhadap barang-barang milik sang mantan. Bahkan, ada beberapa barang yang dikabarkan belum dikembalikan.
Laporan tersebut dilayangkan mantan pacar Kompol HS, inisial H (29), pada Selasa (7/10/2025). Adapun laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Pamen adalah singkatan dari Perwira Menengah, yaitu kelompok pangkat di atas perwira pertama (Pama) dan di bawah perwira tinggi (Pati).
Pamen menempati tingkatan menengah dalam struktur kepemimpinan Polri, dengan tugas utama sebagai komandan lapangan tingkat menengah, kepala satuan kerja, atau pembina staf di level strategis Polres hingga Polda.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsSultra.com, korban H menceritakan pada Sabtu (4/10/2025), Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, mendatangi tempat kerjanya dan mengajaknya makan.
Meskipun H menolak karena masih bekerja, Kompol HS yang bertugas sebagai dokter polisi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini, tetap menunggu.
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).
Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Namun, H menegaskan, pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari |
![]() |
---|
Briptu Rizka Sintiani Diperiksa Propam Terkait Kasus Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco |
![]() |
---|
Video Misran Kabur ke Palembang Seusai Bunuh Ritamah yang Tolak Berhubungan |
![]() |
---|
Lihat Ritamah Ganti Baju, Misran Ajak Berhubungan tapi Ditolak, Pulang Ambil Parang |
![]() |
---|
Kadishub Laporkan Ipda Lizar Hamdani ke Propam, Setor Rp 5 Juta Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.