Paksa Mantan Pacar Berhubungan, Oknum Pamen Dilaporkan ke Propam
Seorang oknum perwira menengah (pamen) polisi, di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra, oleh mantan kekasihnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kendari - Seorang oknum perwira menengah (pamen) polisi, di Sulawesi Tenggara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra, oleh mantan kekasihnya.
Laporan tersebut lantaran oknum pamen berinisial Kompol HS itu diduga memaksa mantan pacarnya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak hanya itu, Kompol HS juga diduga melakukan perampasan terhadap barang-barang milik sang mantan. Bahkan, ada beberapa barang yang dikabarkan belum dikembalikan.
Laporan tersebut dilayangkan mantan pacar Kompol HS, inisial H (29), pada Selasa (7/10/2025). Adapun laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).
Pamen adalah singkatan dari Perwira Menengah, yaitu kelompok pangkat di atas perwira pertama (Pama) dan di bawah perwira tinggi (Pati).
Pamen menempati tingkatan menengah dalam struktur kepemimpinan Polri, dengan tugas utama sebagai komandan lapangan tingkat menengah, kepala satuan kerja, atau pembina staf di level strategis Polres hingga Polda.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsSultra.com, korban H menceritakan pada Sabtu (4/10/2025), Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, mendatangi tempat kerjanya dan mengajaknya makan.
Meskipun H menolak karena masih bekerja, Kompol HS yang bertugas sebagai dokter polisi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini, tetap menunggu.
"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).
Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.
"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.
Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.
H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.
Namun, H menegaskan, pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.
Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.
Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.
Korban kemudian dibawa dari RS Bhayangkara menuju RS Santa Anna.
Di tempat ini, H meminta berhenti dan memesan ojek online (Maxim) untuk pulang, menolak permintaan HS untuk ikut.
Selain kejadian pada 4 Oktober 2025, Kompol HS juga diduga melakukan tindakan perampasan barang untuk kali kedua pada Rabu, 7 Oktober 2025.
"Kejadian yang kedua itu, tanggal 7 Oktober 2025, HS merampas tas dari pengadu dan sampai hari ini belum dikembalikan," jelas Kuasa Hukum H, Eka Subahtiar.
Eka Subahtiar mengatakan HS juga sempat datang tiba-tiba ke kosan korban tanpa permisi dan masuk secara paksa, meskipun korban sempat mencoba mendorongnya.
Di sana, HS mencoba mengambil HP korban, dan saat gagal, ia malah mengambil tas korban.
Eka Subahtiar, mengatakan kasus ini tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana.
"Kami tetap akan mengupayakan melanjutkan ini di laporan pidana, tetapi masih melaporkan terkait di Propam Polda Sultra," kata Eka.
Sementara itu, Kompol HS yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 16.22 Wita untuk dimintai tanggapannya terkait laporan ini, belum memberikan respons.
Markas Polda Sultra berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Berita selanjutnya Tabiat Heryanto Dibongkar Kadus, Bunuh Dina Gegara Tergiur Harta Korban
Nasib Brigadir N yang Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari |
![]() |
---|
Briptu Rizka Sintiani Diperiksa Propam Terkait Kasus Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco |
![]() |
---|
Video Misran Kabur ke Palembang Seusai Bunuh Ritamah yang Tolak Berhubungan |
![]() |
---|
Lihat Ritamah Ganti Baju, Misran Ajak Berhubungan tapi Ditolak, Pulang Ambil Parang |
![]() |
---|
Kadishub Laporkan Ipda Lizar Hamdani ke Propam, Setor Rp 5 Juta Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.