Nasib ASN di Bengkulu yang Viral Injak Al-Quran, Mengaku Sakit dan Tertekan

Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, yang viral di media sosial lantaran videonya menginjak-injak Al-Quran.

TribunBengkulu.com/HO Polres Kepahiang
ASN KEPAHIANG - ASN Pemkab Kepahiang, Vita Amalia, saat memberikan klarifikasi dan meminta maaf di Polres Kepahiang, seusai videonya viral karena menginjak Al-Quran. Kini, nasib Vita terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah setempat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Kepahiang - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu, yang viral di media sosial lantaran videonya menginjak-injak Al-Quran.

Kini, ASN wanita yang diketahui bernama Vita Amalia tersebut, terancam mendapat sanksi dari pemerintah daerah setempat.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang, Jumat (10/10/2025) siang, namun video Vita terlanjur viral, hingga membuat kemarahan publik.

Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi wahyu dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

Sebagai kitab suci, Al-Quran tidak boleh diinjak, disia-siakan, atau diperlakukan secara tidak pantas.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBengkulu.com, dalam video yang dibagikan Polres Kepahiang, Vita mengakui bahwa video yang beredar merupakan video yang dibuatnya saat melakukan sumpah.

Vita juga menyebutkan bahwa yang dia injak bukan kitab Al-Quran penuh, melainkan buku surat Yasin.

"Kejadian tersebut saya lakukan karena saya dalam keadaan sakit dan tertekan dalam permasalahan pribadi saya," ujar Vita dalam video klarifikasinya.

Vita juga meminta maaf karena video dirinya sudah membuat kemarahan masyarakat. Dia mengatakan mengakui seluruh kesalahan dan kekeliruannya.

"Saya minta maaf, saya mohon maaf," ujar Vita.

Sementara, Asisten II Setdakab Kepahiang, Musi Dayan mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan berbagai pihak, mulai dari Inspektorat, BKDPSDM, pihak kelurahan, dan Kesbangpol.

Nantinya, pemkab akan membentuk tim khusus, dan segera memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu 24 jam, kita sudah bisa memanggil dan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Musi Dayan kepada TribunBengkulu.com, Jumat (10/10/2025) pukul 11.36 WIB.

Untuk kelanjutan proses sanksi dan hukuman, Dayan mengatakan akan menunggu petunjuk dari sekda atau bupati.

"Nanti semua akan kita laporkan semua ke pimpinan," ujar Dayan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved