Berita Terkini Nasional
Ismail Tewas Dibacok Temannya Gegara Menolak Ikut Mencuri Sapi
Rudi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).
Tribunlampung.co.id, Sumsel - Pria bernama korban Ismail (52), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tewas dibunuh temannya bernama Rudi Hartono Alias Reno (40).
Tindakan keji itu dilakukan Rudi Hartono lantaran Ismail menolak ikut mencuri sapi.
Melansir pemberitaan Tribun Sumsel, Rudi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Lubukinggau menyebut jika Reno merencanakan membunuh korban Ismail beberapa waktu lalu.
Sidang diketuai hakim Guntur Kurniawan,SH dengan anggota Denndy Ferdiansyah, SH dan Tri lestari, SH sedangkan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH, Senin (13/10/2025).
Dalam tuntutan JPU Yuniar,SH mengatakan terdakwa Rudi Hartono Alias Reno telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja merencanakan merampas nyawa orang lain sebagaimana pasal 340 primer dengan pembunuhan berencana.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail sedangkan Hal-hal meringankan tidak ada," Yuniar dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pada Selasa 04 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib tahun 2025, bertempat di Hujan Gerimis Rt. 07 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau
Terdakwa datang ke rumah Selamat Alias Mat dan bertemu dengan Diki, Terdakwa Rudi Hartono mengeluh untuk membayar angsuran kredit mobil miliknya karena sudah nunggak dua bulan.
Lalu, terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pulang ke rumahnya dan selang beberapa jam kemudian terdakwa datang lagi ke rumah Selamat dan hanya duduk di rumah Selamat.
Selanjutnya terdakwa sudah tiga kali pulang pergi dari rumah Selamat.
Kemudian terdakwa mendengar kabar bahwa korban Ismail tersebut tidak mau lagi melakukan pencurian sapi.
Ismail mengaku dilarang dan dimarah istrinya, mendengar itu terdakwa hanya diam saja dan Diki mengatakan " Kalau Ismail tidak mau , kita cari anggota lain".
Selanjutnya terdakwa hanya diam saja dan tak lama kemudian terdakwa pulang ke rumah kemudian sekira pukul 23.00 Wib , korban datang kerumah Selamat dan duduk di kursi ruang tamu.
Kemudian Selamat mengobrol dengan korban Ismail yang mana saat itu terdakwa bermaksud akan kerumah Selamat dan sebelum masuk kerumah Selamat.
Terdakwa mendengar korban sedang mengatakan "Aku tidak mau bayar hutang, Reno " bodoh makan tai, kalau diyo nak balek mobil suruh diyo balek mobil" (Aku tidak mau utang, bodoh makan tai, kalau dia mau kembalikan mobil suruh dia kembalikan).
Mendengar perkataan korban tersebut terdakwa merasa kesal dan emosi sehingga terdakwa berjalan ke arah belakang dan masuk dari pintu dapur rumah Selamat.
Kemudian terdakwa mengambil senjata tajam jenis parang yang di letakan oleh Selamat di bawah almari didapur rumah selamet, selanjutnya terdakwa keluar lagi dari dapur dan masuk keruang tamu rumah.
Selamat lalu langsung membacok Ismail sebanyak tiga kali yang pertama di bagian kepala yang mana terdakwa membacok di bagian kepala tersebut mengenainya
Yang kedua terdakwa membacok di bagian badan belakang akan tetapi tidak mengenainya dan yang terahir terdakwa membacok korban di bagian tangannya yang mana tangan korban hampir putus.
Setelah itu, terdakwa kemudian langsung kabur melarikan diri ke arah Talang Rejo sambil membawa senjata tajam jenis parang dan pergi ke kebun di Desa Merantau dengan di antar oleh saudaranya.
Kemudian setelah dibujuk, selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihak polres Lubuklinggau.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka robek pada kepala dan lengan kanan serta luka terpotong pada tangan kiri sehingga terhadap korban langsung dibawa kerumah sakit agar mendapatkan pengobatan namun tiga jam kemudian korban Ismail dikabarkan meninggal dunia.
Kejari Lubukinggau, Suwarno melalui, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen Rhamdani membenarkan bila terdakwa kasus pembunuhan atas nama Rudi alias Reno dituntut hukuman mati.
"Iya benar terdakwa dituntut JPU hukuman maksimal (hukuman mati). Hal itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Makam Wanita Hamil Tewas di Hotel Palembang Dibongkar
(Tribunlampung.co.id/TribunSumsel.com)
| Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya |
|
|---|
| Ular Piton 5 Meter Ditemukan Sembunyi di Bawah Lantai Ruang Tamu Rumah Warga |
|
|---|
| Remaja Bunuh Pacar Gegara Sering Pergi ke Hotel Bareng Pria Lain, Mengaku Hamil |
|
|---|
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DITUNTUT-HUKUMAN-MATI-Rudi-Hartono.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.