Berita Terkini Nasional
Nasib Ketua Ormas Ditangkap Polisi Dduga Peras Perusahaan di Riau, Ditetapkan Tersangka
Oknum ormas tersebut berdalih membela kepentingan masyarakat dan mengancam akan mengekspos pelanggaran perusahaan.
“Tersangka kami tangkap di lokasi kejadian. Barang bukti uang hasil pemerasan juga langsung kami sita,” ujar Sunhot.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
JS kini ditahan di Mapolda Riau dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga praktik serupa telah dilakukan terhadap perusahaan lain di wilayah tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk memastikan sejauh mana praktik ini berjalan,” tambah Sunhot.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda Riau mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi dari pihak yang mengatasnamakan lembaga sosial atau ormas.
“Kami tegaskan, setiap bentuk pemerasan akan kami tindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegas AKBP Sunhot Silalahi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar tetap waspada terhadap oknum yang memanfaatkan nama ormas untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.(*)
Berita Selanjutnya Pembunuh Wanita Hamil Muda di Hotel Tertangkap, Suami Minta Pelaku Dihukum Berat
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tersangka Provokator Pembakaran Mabes Polri Curhat Lewat Surat, Klaim Alami Kriminalisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.