Berita Terkini Nasional

Nasib Ketua Ormas Ditangkap Polisi Dduga Peras Perusahaan di Riau, Ditetapkan Tersangka

Oknum ormas tersebut berdalih membela kepentingan masyarakat dan mengancam akan mengekspos pelanggaran perusahaan.

Istimewa/Polda Riau
KETUA ORMAS DITANGKAP - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau dan mengamankan JS, Ketua Umum Ormas bernama Petir JS di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Riau - Terungkap nasib oknum ketua organisasi masyarakat ( ormas) yang ditangkap polisi atas dugaan pemerasan sejumlah perusahaan di Riau.

Oknum ormas tersebut berdalih membela kepentingan masyarakat dan mengancam akan mengekspos pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Selain itu menakut-nakuti perusahaan agar memberi uang.

Kini oknum ketua ormas tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Aparat menetapkan dan menangkap JS, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Ormas bernama Petir.

JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan inisial JS atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sunhot dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com seperti dikutip, Kamis (16/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.

JS kerap mengaku membela kepentingan masyarakat, namun justru menggunakan nama organisasi sebagai alat untuk menakut-nakuti perusahaan agar memberikan uang.

“JS sering mengancam korban dengan dalih akan mengekspos dugaan pelanggaran ke media jika permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Sunhot.

Transaksi Rp150 Juta Berujung Penangkapan
 
Berdasarkan data penyidikan, JS awalnya meminta uang Rp 250 juta kepada salah satu perusahaan agar pemberitaan negatif tidak muncul di media.

Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi Rp150 juta sebagai bentuk uang damai.

Namun, tanpa diketahui JS, transaksi tersebut telah diawasi oleh polisi. Begitu uang berpindah tangan, tim gabungan Polda Riau langsung melakukan penyergapan.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan uang tunai Rp150 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved