Berita Terkini Nasional

Oknum Ketua Ormas Ditangkap karena Peras Perusahaan dengan Kedok Pemberitaan Media

Tersangka meminta uang kepada perusahaan dengan mengancam demonstrasi dan memberitakan isu yang dapat mencemarkan nama baik.

ISTIMEWA
PEMERASAN - AKBP Sunhot Silalahi menunjukkan barang bukti pemerasan Rp150 juta oleh oknum Ketua Ormas di Hotel Furaya, Pekanbaru. Oknum ketua ormas ditangkap karena peras perusahaan dengan kedok pemberitaan media. 

Selain itu, lanjut Sunhot, langkah ini menjadi bukti bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tidak bisa ditoleransi.  

"Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang menggunakan kedok ormas untuk melakukan pemerasan atau tekanan politik-ekonomi,” tegas Sunhot. 

Atas perbuatannya, tersangka Jekson Sihombing dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.  

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi di balik aksi tersangka. 

“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” ujar AKBP Sunhot. 

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Budi Arwan, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.  

Ia menjelaskan, setiap organisasi kemasyarakatan memiliki hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tidak boleh disalahgunakan.  

"Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Budi. 

Budi menambahkan, Kemendagri bersama Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji rekomendasi pencabutan badan hukum Ormas Petir berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Riau.  

“Apabila terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka status badan hukumnya dapat dicabut dan ormas dinyatakan bubar,” katanya. 

Mnurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat tetap harus berada dalam koridor hukum.  

"Negara menjamin kebebasan warga, namun juga berkewajiban melindungi masyarakat dari penyalahgunaan organisasi yang merugikan publik," demikian Budi.(*)

Berita Selanjutnya Emosi Febrianto Muncak setelah Hasratnya Ditolak hingga Tega Habisi Wanita Hamil

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved