Berita Terkini Nasional
Cekcok Perjanjian Open BO Bikin Febrianto Tega Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang
Febrianto (22) tega habisi wanita hamil bernama Anti Puspita Sari alias AP (22) di hotel Palembang gegara cekcok soal perjanjian Open BO.
Tribunlampung.co.id, Sumsel - Pria bernama Febrianto (22) tega habisi wanita hamil bernama Anti Puspita Sari alias AP (22) di hotel Palembang gegara cekcok soal perjanjian Open BO (hubungan badan),
Hal tersebut terungkap dalam rilis kasus yang digelar di Polda Sumatera Selatan pada Kamis, (16/10/2025).
Melansir pemberitaan Tribun Sumsel, kasus ini bermula dari kesepakatan uang Rp 300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.
Uang Rp 300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.
Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar.
"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink," isi data dari kepolisian.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.
Untuk handphone dibuang ke sungai saat pelaku dalam perjalanan ke rumahnya di kawasan Muara Padang.
Sedangkan motornya ada ditemukan tidak jauh di kawasan Muara Padang.
"Handphone korban dibuang ke sungai sedang kita dalami," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, saat rilis pelaku, Kamis (16/10/2025).
Keesokan harinya Sabtu (11/10/2025) pihak hotel curiga kamar ditempati korban belum dibuka hingga lewat waktu check out, kemudian membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar.
Lalu pihak hotel menghubungi pihak kepolisian, lalu Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IT II yang menerima laporan langsung mendatangi TKP melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, barang pribadi milik korban, kemudian petugas membawa korban ke RS Bhayangkara guna di visum.
Tindakan kejamnya tega menghabisi AP di kamar hotel dijerat dengan pasal berat.
Bahkan Febrianto terancam bisa terkena hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Adapun polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Ditembak Bagian Kaki
Polisi tembak kaki pelaku pembunuhan wanita hamil di hotel Lendosis Palembang karena berusaha kabur dari petugas.
Melansir pemberitaan Tribun Sumsel, pelaku bernama Febrianto (22), sedangkan korban bernama Anti Puspita Sari alias AP (22).
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah kecamatan Muara Padang, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu 15 Oktober 2025 pukul 21.55 WIB.
Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananta mengatakan pelaku ditangkap saat sedang istirahat.
"Kita ambil strategi itu penangkapan pada saat malam dimana saat dia sedang beristirahat, alhamdulillahnya terungkap," kata Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddi Ananta, Kamis, (16/10/2025).
Aksi penangkapan itu sempat diwarnai dramati lantaran tersangka berusaha melarikan diri hingga polisi melepaskan tembakan.
"Setelah ditangkap dia berusaha melarikan diri, mangkanya kita berikan tindakan tegas," katanya.
Diketahui, tersangka membawa helm, handphone dan sepeda motor milik korban.
Ia mengambil handphone serta motor korban untuk menghilangkan jejak.
"Dia panik ketakutan dan dia buang semua ke sungai," ujar Dewo.
Sementara, motor milik korban ditemukan petugas di sebuah gudang milik warga dengan posisi terkunci stang dan plat nopolnya sudah dilepas.
Febrianto rupanya baru mengetahui korban meninggal dunia setelah ramai diberitakan di media sosial.
Sebelumnya, Febrianto pergi melarikan diri sesaat setelah menyumpal mulut dan mengikat tangan korban di kamar hotel.
Baca juga: Asmirandah Dilarikan ke RS, Bagian Kaki Dapat 8 Jahitan
(Tribunlampung.co.id/TribunSumsel.com)
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tersangka Provokator Pembakaran Mabes Polri Curhat Lewat Surat, Klaim Alami Kriminalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PELAKU-PEMBUNUHAN-Febrianto-tersangka-pembunuhan-AP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.