Berita Terkini Nasional

Polisi Gerebek 34 Pria dalam Satu Kamar Hotel Diduga Melakukan Aktivitas Tak Wajar

Hotel yang menjadi pusat kegiatan 34 orang tersebut berada di kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur.

TribunJatim.com/Tony Hermawan
DIGEREBEK -Sebanyak 34 pria digerebek polisi di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, diduga melakukan aktivitas tak wajar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 34 pria dalam satu kamar hotel dierebek polisi diduga melakukan kegiatan melanggar norma dan aturan ketertiban umum, Sabtu (18/10/2025) malam.

Hotel yang menjadi pusat kegiatan 34 orang tersebut berada di kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut pemerintahan.surabaya.go.id, Ngagel merupakan kawasan atau kampung kuno yang terletak di Selatan Surabaya.

Kawasan ini berada tepat di sisi timur Sungai Kalimas, sebuah sungai kuno yang membelah kota Surabaya. Wilayah Ngagel sendiri telah tercantum pada peta era kolonial tahun 1860-an.

Ngagel berasal dari kata pembuat tali agal/agel yang merupakan bahasa Kawi, sebuah istilah kuno dari era klasik. Sedangkan agal berupa tali kasar yang terbuat dari pohon pelepah gebang, biasanya dipergunakan untuk mengikat perahu, kapal, hewan ternak dan sejenisnya.

Sementara itu penggerebekan dilakukan oleh aparat Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Tim gabungan dari Satreskrim, Samapta, dan Polsek Wonokromo melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Setelah dipastikan kebenarannya, kami melakukan pemeriksaan dan mengamankan 34 orang di lokasi,” ujar Erika saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, dari hasil pendataan awal, para peserta yang diamankan tidak seluruhnya berasal dari Surabaya.

Beberapa diketahui datang dari luar kota seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo. Mereka diduga terhubung melalui media sosial sebelum berkumpul di hotel tersebut.

Seluruh orang yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya.

Polisi juga masih mendalami apakah terdapat unsur pelanggaran pidana, termasuk potensi pelanggaran terhadap tata tertib perhotelan, kesusilaan, atau peraturan daerah setempat.

Erika menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan ruang publik atau fasilitas komersial agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan penegakan aturan yang sesuai prosedur hukum.

Tujuannya menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Surabaya,” tegasnya.

Pihak hotel tempat kegiatan tersebut berlangsung juga dimintai keterangan oleh kepolisian terkait prosedur pengawasan dan penggunaan kamar oleh tamu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved