Berita Terkini Nasional

Sosok GP Anggota DPRD Terduga Pasangan Selingkuh Polwan di Hotel, Nasibnya Kini Disorot

Oknum anggota DPRD yang diduga pasangan selingkuh Polwan Polres Blitar tersebut adalah GP.

Kompas.com/Asip Agus Hasani/ist
PERSELINGKUHAN POLWAN - Ilustrasi Polwan dan Gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (20/10/2025). Terungkap sosok GP, oknum anggota DPRD Blitar yang diduga selingkuh dengan Polwan Polres Blitar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap sosok oknum anggota DPRD terduga pasangan selingkuh polisi wanita ( Polwan) di hotel Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Oknum anggota DPRD yang diduga pasangan selingkuh Polwan Polres Blitar tersebut adalah GP.

GP ternyata anggota Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) DPRD Kota Blitar.

Dilansir Kompas.com, Ketua DPC PPP Kota Blitar Agus Zunaidi mengaku telah mengetahui perihal perkara tersebut.

Bahkan DPC PPP telah meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan sementara seorang anggota Fraksi PPP yang diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang Polwan

Agus Zunaidi mengaku telah berkirim surat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan agar anggota Fraksi PPP berinisial GP dinonaktifkan sementara dari tugasnya selaku anggota legislatif.

“Pertama kami minta maaf atas kejadian ini,” ujar Agus saat ditemui Kompas.com di Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (20/10/2025) sore.

“Agar yang bersangkutan ini bisa berkonsentrasi untuk menghadapi kasus dugaan itu, kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD untuk menonaktifkan dulu dalam kegiatan kedewanan,” katanya.

Agus mengatakan bahwa Fraksi PPP juga akan menonaktifkan sementara GP dari tugas-tugasnya di sejumlah alat kelengkapan DPRD Kota Blitar.

DPC PPP Kota Blitar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menyeret GP dengan alasan kasus tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan di DPRD dan kepartaian.

“Karena ini perbuatan pribadi, pendampingan hukum dan lain sebagainya partai tidak memberikan pendampingan,” ujarnya.

Polwan Jadi Tersangka

Atas dugaan perselingkuhan tersebut kini oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) telah ditetapkan jadi tersangka.

Polisi telah menetapkan Polwan berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis(23/10/2025), setelah penyidik mengantongi bukti cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

“Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan (SNR) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda kepada Suryamalang.com, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, anggota DPRD Kota Blitar, GP yang diduga menjadi selingkuhan SNR, masih berstatus sebagai saksi.

Polres Batu telah melayangkan surat pemanggilan kepada GP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Status tersangka kami tetapkan untuk terlapor I (SNR). Untuk pria yang diduga merupakan pasangan selingkuhnya dalam waktu dekat akan didatangkan ke Polres Batu sebagai sebagai saksi. Surat pemanggilannya sudah dikirimkan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Huda menerengkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Ia juga menegaskan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa intervensi.

Terlebih, kasus ini juga berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan aparat dan pejabat publik," ujar Huda, dilansir Kompas.com.

Nasib Anggota DPRD Tergantung Proses Hukum

DPC PPP Kota Blitar sekaligus Fraksi PPP DPRD Kota Blitar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Apalagi, kata Agus, berdasarkan keterangan yang dihimpun pihaknya, GP tidak berada di kamar bersama NW ketika polisi menggerek kamar hotel NW di Kota Batu akhir pekan lalu.

Informasi tersebut, kata dia, didapat dari GP sendiri dan juga sumber-sumber lain yang terpercaya.

“Tidak. Karena lokasinya (kamar yang digerebek polisi) ini bukan lokasi acara dewan,” ujar dia.

Menurut Agus, pada saat penggerebekan itu terjadi, GP berada di Kota Batu bersama sejumlah anggota DPRD Kota Blitar lainnya untuk mengikuti sebuah kegiatan di sebuah hotel.

Penggerebekan itu dilakukan oleh personel Polres Batu di kamar hotel yang berbeda dengan hotel di mana kegiatan yang diikuti anggota DPRD Kota Blitar berlangsung.

Agus mengatakan bahwa pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Batu.

Sepanjang yang ia ketahui, GP hingga saat ini masih belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Menurut Agus, berdasarkan peraturan perundangan yang baru, penegak hukum dapat memanggil seorang anggota DPRD untuk diperiksa dalam kasus pidana tanpa harus meminta izin dari Gubernur.

Bagaimana nasib keanggotaan GP di DPRD Kota Blitar, kata Agus, semuanya bergantung pada proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Awal Mula GP Dituding Jadi Selingkuhan Polwan

Awal mula munculnya dugaan perselingkuhan Polwan Polres Blitar Kota itu berdasarkan laporan dari suami SNR.

Suami SNR juga anggota Polri dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Saat digerebek pada Sabtu (18/10/2025), SNR tengah berada di sebuah hotel di Kota Batu.

Namun, dalam penggerebekan itu, SNR hanya seorang diri di dalam kamar hotel dan tak ada anggota DPRD yang dimaksud.

Adapun munculnya nama GP, kata Samsul, berasal dari pengakuan SNR saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu.

"Saat diamankan, laki-laki tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan," ucap Samsul.

Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar masih menunggu proses kasus dugaan perselingkuhan itu di kepolisian.

"Betul, memang sudah masuk informasinya (kasus dugaan perselingkuhan anggota Polwan Polres Blitar Kota dan anggota DPRD Kota Blitar)."

"Kami masih menunggu proses yang sudah ada di kepolisian. Karena sudah ada laporan dari pelapor di kepolisian," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/10/2025).

Aris mengatakan, pihaknya juga masih menunggu laporan dari pelapor terkait kasus tersebut.

Setelah ada laporan, barulah Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar akan melakukan tindakan sesuai kode etik DPRD.

"Nanti kami proses, kami sudah komunikasi dengan pimpinan DPRD, kami menunggu proses dari pelapor untuk melapor ke Badan Kehormatan."

"Kami mengedepankan praduga tak bersalah. Karena belum ada laporan khusus ke BK, kami belum berani menyikapi. Tapi, (kasus ini) sudah menjadi konsumsi publik," tandasnya.(*)

Berita Selanjutnya Akal Bulus Kades Bujuk Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikah, Pelaku Keluarga Kepala Desa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved