Nasib Brigpol Ismoyo, Masuk DPO Usai Curi Uang Bandar, Pernah Digerebek Istri Sah

Nasib Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah, yang diduga curi uang bandar narkoba, ternyata pernah digerebek istri sah menginap di rumah janda.

Kolase Tribun-Medan.com/Instagram
MASUK DPO - Foto kolase, Brigadir Polisi Ismoyo Ramadiansyah bersama seorang wanita di atas ranjang, keduanya ditutupi selimut. Nasib Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah, yang diduga curi uang bandar narkoba, ternyata pernah digerebek istri sah menginap di rumah janda. Kini, Brigpol Ismoyo masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian uang milik terdakwa narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanjungbalai - Nasib Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah, yang diduga curi uang bandar narkoba, ternyata pernah digerebek istri sah menginap di rumah janda.

Kini, Brigpol Ismoyo masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian uang milik terdakwa narkoba.

Polisi pun saat ini terus memburu personel Polres Tanjungbalai tersebut.

DPO merupakan istilah resmi dalam penegakan hukum Indonesia yang digunakan oleh Polri, Kejaksaan, atau KPK untuk merujuk pada seseorang yang melarikan diri atau belum berhasil ditangkap dalam suatu kasus pidana.

Biasanya, seseorang dimasukkan ke dalam DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dan atau tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik atau penuntut umum.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.

"Benar sudah keluar DPOnya, saat ini tim masih melakukan penyelidikan," terang humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan bahwa Brigadir Polisi Ismoyo telah mangkir dari tugas sejak akhir September 2025.

"Iya, tidak masuk kerja," ujar AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).

Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihaknya mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.

Sebelumnya, Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.

Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.

Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.

"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.

"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.

Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.

Menurutnya, uang di dalam mobile banking tersebut berisi Rp 12 juta lebih dan setelah diperiksa ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.

Akibatnya, A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Digerebek Istri Sah

Sebelumnya, Brigadir Ismoyo digerebek oleh istri sahnya saat sedang bermalam dirumah salah seorang wanita di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Diketahui, Polisi berpangkat Brigadir Polisi tersebut bernama Ismoyo Ramadiansyah yang saat ini masih menjadi personel aktif di Polres Tanjungbalai.

Tak hanya itu, Fazdilla Rebika Nasution, Istri Brigadir Ismoyo turut menemukan foto suaminya sedang bertelanjang dada dengan ditutupi selimut bersama wanita lain.

Berita selanjutnya Reaksi Wali Kota Seusai Menkeu Purbaya Yudhi Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan

Sumber: Tribun Medan
Tags
DPO
bandar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved