Nasib Brigpol Ismoyo, Masuk DPO Usai Curi Uang Bandar, Pernah Digerebek Istri Sah
Nasib Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah, yang diduga curi uang bandar narkoba, ternyata pernah digerebek istri sah menginap di rumah janda.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanjungbalai - Nasib Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah, yang diduga curi uang bandar narkoba, ternyata pernah digerebek istri sah menginap di rumah janda.
Kini, Brigpol Ismoyo masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO seusai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian uang milik terdakwa narkoba.
Polisi pun saat ini terus memburu personel Polres Tanjungbalai tersebut.
DPO merupakan istilah resmi dalam penegakan hukum Indonesia yang digunakan oleh Polri, Kejaksaan, atau KPK untuk merujuk pada seseorang yang melarikan diri atau belum berhasil ditangkap dalam suatu kasus pidana.
Biasanya, seseorang dimasukkan ke dalam DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, dan atau tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik atau penuntut umum.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas.
"Benar sudah keluar DPOnya, saat ini tim masih melakukan penyelidikan," terang humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan bahwa Brigadir Polisi Ismoyo telah mangkir dari tugas sejak akhir September 2025.
"Iya, tidak masuk kerja," ujar AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).
Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihaknya mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.
Sebelumnya, Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.
Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.
Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.
"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.
"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.
Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.
Menurutnya, uang di dalam mobile banking tersebut berisi Rp 12 juta lebih dan setelah diperiksa ternyata mobile banking miliknya telah diblokir.
Akibatnya, A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Digerebek Istri Sah
Sebelumnya, Brigadir Ismoyo digerebek oleh istri sahnya saat sedang bermalam dirumah salah seorang wanita di Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Diketahui, Polisi berpangkat Brigadir Polisi tersebut bernama Ismoyo Ramadiansyah yang saat ini masih menjadi personel aktif di Polres Tanjungbalai.
Tak hanya itu, Fazdilla Rebika Nasution, Istri Brigadir Ismoyo turut menemukan foto suaminya sedang bertelanjang dada dengan ditutupi selimut bersama wanita lain.
Berita selanjutnya Reaksi Wali Kota Seusai Menkeu Purbaya Yudhi Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan
| Bhayangkara FC vs Persijap, Gol Cepat Ginanjar Bawa Tuan Rumah Unggul 1-0 |
|
|---|
| Kuliah Teknik Mesin UBL Bisa Kembangkan Robot hingga Kendaraan Otomatis untuk Industri |
|
|---|
| Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Bandar Lampung |
|
|---|
| Camat Beberkan Kronologi Kakek Raji Tewas Terbakar di Bumi Waras Bandar Lampung |
|
|---|
| Polsek Sukarame Intens Patroli Malam, Sasar Pemukiman dan Sampaikan Pesan Kamtibmas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.