Terbongkar! Ipda Aris Larang Klinik Dokumentasi Kematian Brigadir Nurhadi, Padahal SOP

Akhirnya, misteri kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbongkar di persidangan.

Kolase TribunJambi.com/TribunLombok.com
REKAYASA KEMATIAN - Akhirnya, misteri kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbongkar di persidangan. Satu di antara fakta mengejutkan yang terbongkar di persidangan yakni, satu dari 2 terdakwa yaitu Ipda Aris Candra, meminta ke klinik yang memeriksa jasad Brigadir Nurhadi untuk tak mendokumentasikan jasad korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Utara - Akhirnya, misteri kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbongkar di persidangan.

Satu di antara fakta mengejutkan yang terbongkar di persidangan yakni, satu dari 2 terdakwa yaitu Ipda Aris Candra, meminta ke klinik yang memeriksa jasad Brigadir Nurhadi untuk tak mendokumentasikan jasad korban.

Padahal, dokumentasi jasad korban tersebut menjadi satu di antara bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang penting sebagai dasar penerbitan surat kematian sekaligus bukti untuk mengungkap peristiwa pidana.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).

Gili Trawangan adalah satu di antara dari tiga pulau kecil (Gili Islands) di barat laut Pulau Lombok, bersama Gili Meno dan Gili Air. Secara administratif berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Adapun luas wilayah Dusun Gili Trawangan kurang lebih 340 ha, atau sekitar 50 persen dari total wilayah Desa Gili Indah.

Gili Trawangan populer sebagai destinasi wisata bahari, seperti snorkeling, diving, pantai pasir putih, sunset, dan suasana santai (tidak ada kendaraan bermotor) menjadi daya tarik utama. Fasilitas penginapan cukup beragam, mulai dari homestay murah sampai resort, restoran, kafe, aktivitas rekreasi laut, dan penyewaan sepeda atau cidomo sebagai moda transportasi lokal.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, 2 terdakwa atas kematian Brigadir Nurhadi yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris, sempat berupaya merekayasa kematian Brigadir Nurhadi.

Mereka berdua meminta agar kamera CCTV di hotel lokasi kejadian dihapus.

Diketahui Brigadir Nurhadi adalah anggota Propam Polda NTB, adapun Kompol Yogi dan Ipda Aris telah diberhentikan dari dinas kepolisian.

Disampaikan JPU, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Pulungan Hutahaean meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus.

Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada AKP Pulungan Hutahaean bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.

Namun, karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, AKP Pulungan Hutahaean memilih melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.

Selain itu, Kompol Yogi juga disebut meminta Aris dan Misri, teman kencannya, menghapus isi percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.

Masih dalam dakwaan disebutkan, Ipda Aris Candra melarang pihak klinik mendokumentasikan jenazah korban.

“Sehingga dengan adanya pelarangan tersebut, saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian,” ujar JPU Muklish.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Tags
kematian
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved