Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kekasih Pembuang Bayi, Malu Punya Anak Sebelum Nikah
Mereka kepada polisi mengaku malu punya anak sebelum nikah hingga tega buang bayi yang baru dilahirkan.
Atas perbuatannya, keduanya dikenai pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya.
Kronologi Penemuan
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menuturkan, jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga yang curiga ada tas ransel yang tergeletak di pinggir jalan.
Saksi, ujar Cep Wildan, lantas melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat untuk dibawa ke tempat yang lebih terang.
Setelah dibuka, ternyata ransel warta hitam tersebut berisikan jasad bayi laki-laki.
Mengutip TribunBekasi.com, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mulut dilakban dan tubuh yang sudah membiru.
Saat ditemukan, lanjutnya, masih ada tali pusar di dalam tas tersebut.
"Ya kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban dan badannya membiru," katanya.
Berita Selanjutnya Oknum Polisi hingga Pecatan Polri Curi Mobil Perwira Mabes di Lampung, Positif Narkoba
| Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari 4 Orang Sekeluarga sampai Tewas Ditangkap, Tak Punya SIM |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Keyakinan Keluarga Tuti Jadi Korban Pembunuhan, Bekas Darah pada Tembok |
|
|---|
| Mahfud MD Sarankan KPK Periksa 3 Menteri Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Whoosh |
|
|---|
| Misteri Kematian Atlet Bulu Tangkis Indramayu Ainun Al Munawar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.