Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Pasangan Kekasih Pembuang Bayi, Malu Punya Anak Sebelum Nikah

Mereka kepada polisi mengaku malu punya anak sebelum nikah hingga tega buang bayi yang baru dilahirkan.

TribunBekasi.com
PEMBUANG BAYI DITANGKAP - Polres Karawang konferensi pers penangkapan dua sejoli pelaku pembuangan bayi dilakban di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang pada Selasa (28/10/2025). Pengakuan mengejutkan pasangan kekasih pembuang bayi malu punya anak sebelum nikah. 

Atas perbuatannya, keduanya dikenai pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Dan kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun," tandasnya.

Kronologi Penemuan

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan menuturkan, jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga yang curiga ada tas ransel yang tergeletak di pinggir jalan.

Saksi, ujar Cep Wildan, lantas melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat untuk dibawa ke tempat yang lebih terang.

Setelah dibuka, ternyata ransel warta hitam tersebut berisikan jasad bayi laki-laki.

Mengutip TribunBekasi.com, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mulut dilakban dan tubuh yang sudah membiru.

Saat ditemukan, lanjutnya, masih ada tali pusar di dalam tas tersebut.

"Ya kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban dan badannya membiru," katanya.

Berita Selanjutnya Oknum Polisi hingga Pecatan Polri Curi Mobil Perwira Mabes di Lampung, Positif Narkoba

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved