Pembunuhan di Bandar Lampung

BN Sembunyi di Kolong Kasur Usai Bunuh Mantan Istri, Malah Tepergok Polisi

Tempat persembunyian BN (34), pria yang nekat bunuh mantan istri inisial TF (31), dengan mudah terendus polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

|
Wartakotalive/Ramadhan LQ
DITANGKAP POLISI - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Tempat persembunyian BN (34), pria yang nekat bunuh mantan istri inisial TF (31), dengan mudah terendus polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. Seusai menghabisi nyawa mantan istrinya itu, BN bukannya kabur malah bersembunyi di kolong kasur di rumah korban. Jasad TF ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. 
Ringkasan Berita:
  • BN (34) membunuh mantan istrinya TF (31) di rumah korban, Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025), karena sakit hati dituduh selingkuh dan diceraikan.
  • Setelah membunuh, BN tidak kabur, tapi bersembunyi di kolong kasur hingga mudah ditangkap polisi.
  • Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tempat persembunyian BN (34), pria yang nekat bunuh mantan istri inisial TF (31), dengan mudah terendus polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Seusai menghabisi nyawa mantan istrinya itu, BN bukannya kabur malah bersembunyi di kolong kasur di rumah korban.

Polisi pun dengan mudah mengamankannya, sesaat setelah mendapat informasi dari warga sekitar dan langsung melakukan olah TKP.

Jasad TF ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.

PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuhan inisial B dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025).
PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuhan inisial B dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025). (Dokumentasi Polresta Bandar Lampung)

Tudingan selingkuh yang dilayangkan TF terhadap BN menjadi pemicu utama kenekatan sang mantan suami.

Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau tidak sah. Dalam hukum pidana, pembunuhan termasuk kejahatan berat dan bisa dijatuhi hukuman penjara panjang, seumur hidup, atau hukuman mati, tergantung pada niat dan cara pelaksanaannya.

Kapolresta Kota Bandar Lampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menyebut korban tewas dengan banyak luka yang disebabkan senjata tajam.

"Ada beberapa luka yang kami duga disebabkan senjata tajam. Namun untuk memastikannya kami masih menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Alfred Jacob Tilukay, Sabtu (1/11/2025).

Untuk pelaku, kata Alfred, telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Sudah, sudah berhasil tertangkap. Masih dilakukan pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali," tukasnya.

Dituduh Selingkuh

Sementara itu, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat ekspose di Mapolresta menyebut, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia tega menghabisi nyawa TF karena sakit hati dituduh selingkuh dan hendak diceraikan korban. 

"Pelaku merupakan mantan suami korban, pelaku merasa sakit hati karena dituduh telah berselingkuh sehingga pelaku digugat cerai oleh korban," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Ia menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Bandar Lampung.

"Pelaku berinisial BN alias AY, Iaki-laki usia 34 th, pekerjaan swasta, warga kelurahan sukaraja Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung," katanya.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam, dua pisau bergagang plastik warna hijau dan biru, satu alas cobek, satu buah ulekan, dua anak kunci.

Baca juga: Alasan Sebenarnya BN Bunuh Mantan Istri di Lampung, Masuk Rumah Pakai Kunci Serep

Kronologi Pembunuhan

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan perihal peristiwa tersebut.

Ia mengatakan pelaku memasuki rumah korban menggunakan kunci serep sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Saat itu korban tengah tertidur lelap di kamar," ucapnya.

Pelaku kemudian mengambil ulekan batu dan memukul kepala korban yang sempat terbangun.

"Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil pisau dapur dan menusuk tubuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat," ungkapnya.

Sembunyi di Bawah Kasur

Teriakan korban kemudian didengar oleh tetangga korban.

Sampai akhirnya warga sekitar membuka paksa pintu rumah dan menemukan bercak darah di ruang tamu hingga ke kamar tidur korban.

"Pelaku berhasil kita amankan, saat itu pelaku bersembunyi di bawah kasur kamar rumah korban saat petugas datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP," ujarnya. 

"Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut," terusnya.

Terancam Hukuman Mati

Di sisi lain, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, BN terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu terntentu, paling lama dua tahun," sambungnya.

Ia pun menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.

"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Perumahan Asri Mandiri jalan Latulengkara Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung," ujarnya.

"Berdasarkan informasi tersebut Piket Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti serta orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut," sambungnya.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian bahwa orang yang diamankan tersebut mengakui kalau dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang perempuan yang ada di dalam rumah tersebut dengan cara memukul kepala korban dengan cobek. Kemudian menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur. 

Terungkap motif pembunuhan tersebut, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat ekspose di Mapolresta menyebut, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia tega menghabisi nyawa TF karena sakit hati dituduh selingkuh dan hendak diceraikan korban. 

"Pelaku merupakan mantan suami korban, pelaku merasa sakit hati karena dituduh telah berselingkuh sehingga pelaku digugat cerai oleh korban," ujarnya, Jumat (1/11/2025).

Ia menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Bandar Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved