Berita Terkini Nasional

Peran Satpol PP dalam Kasus Tewasnya Pencuri Motor Setelah Terbakar Hidup-hidup

Peran anggota Satpol PP dalam kasus tewasnya pencuri sepeda motor bernama Rizki Kristanto (26) setelah terbakar hidup-hidup.

|
Editor: taryono
TribunJatim.com/Tony Hermawan
PENCURI TEWAS TERBAKAR - Riski Kristianto (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meninggal dunia setelah 4 hari dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Peran Satpol PP dalam Kasus Tewasnya Pencuri Motor Setelah Terbakar Hidup-hidup. 

"Benar, ada jenazah yang dimakamkan di lahan baru TPU. Jenazah itu merupakan pasien kiriman dari RS Bhayangkara, dan proses pemakamannya diurus oleh pihak Kelurahan Mojo bersama Polsek Gubeng," tandas Ari dikutip dari Tribunnews.com.

Pihak Satpol PP Kota Surabaya melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga tanpa sengaja menyebabkan kebakaran tersebut.

Pelaku Rizki Ternyata Residivis 

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Rizki bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudah dua kali keluar masuk penjara. 

Polisi kini juga tengah memburu rekan Rizki yang disebut ikut membantu dalam aksi pencurian tersebut. 

Peristiwa terduga pencuri motor terbakar hidup-hidup di Surabaya ini langsung menjadi viral di media sosial dan menuai beragam komentar. 

Banyak netizen menilai tindakan warga dan petugas di lokasi terlalu gegabah. Sebagian lain menganggap kejadian itu sebagai “karma instan” bagi pelaku curanmor. 

Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi kasus kejahatan. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar hukum, apalagi sampai menyebabkan nyawa orang terancam. Semua harus diproses secara hukum,” tegas Kompol Eko. 

Hingga Kamis malam, area kejadian di Jojoran Gang 5 masih dipasangi garis polisi untuk keperluan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Tidak Ikut Tahlilan di Rumah Tetangga

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved