Berita Terkini Nasional

Joko Witanto, Otak Komplotan Calo Akpol yang Ternyata Hanya Seorang Sopir

Peran empat pelaku penipuan modus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah.

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KORBAN PENIPUAN - Dwi Purwanto warga Pekalongan menunjukan foto Alex (mengenakan pakaian berwarna putih) dan Agung (baju hitam), dua pelaku penipuan rekrutmen taruna Akpol, Rabu (22/10/2025). Dwi juga membawa map berwarna merah muda berisikan kronologi kejadian tersebut. 

Padahal hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.

"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," bebernya.

Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka menyetorkan uang Rp2.650.000.000 (Rp2,65 miliar) yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka. 

Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.

Anak korban D lantas mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. Pada tahap ini, anak korban langsung gagal.

"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," terang Kombes Pol Dwi.

Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka sudah membagikan uang hasil kejahatan tersebut.

Tersangka Joko Witanto memperoleh Rp 2.050.000.000. Sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lainnya.

"Uang kejahatan sisa Rp 600 juta sudah disita. Sisanya sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi," kata Kombes Pol Dwi.

Selepas kasus itu dilaporkan ke kepolisian, para tersangka kemudian dilakukan penangkapan.

Tersangka Stephanus yang merupakan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap di Semarang.

Hal yang sama dialami tersangka Joko Witanto yang ditangkap di dekat rumahnya di Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.

Sementara untuk dua polisi ditangkap masing-masing oleh satuannya.

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tandas Kombes Pol Dwi.

Baca juga: Oknum Polisi Habisi Nyawa Dosen Perempuan Menggunakan Gagang Sapu

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved