Berita Terkini Nasional

Christiano Divonis Penjara 14 Bulan Usai Tewaskan Argo, Hakim: Terdakwa Ingin Kuliah

Christiano Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas. 

Editor: Kiki Novilia
Istimewa
VONIS RINGAN - Sidang vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025).  Christiano Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas.  
Ringkasan Berita:
  • Pengemudi BMW, Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp12 juta setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas. 
  • Sidang vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025). 
  • Menurut hakim, meskipun kelalaian terdakwa terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa, Christiano dinilai masih memiliki masa depan yang panjang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DIY - Pengemudi BMWChristiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp12 juta setelah menabrak Argo Ericko Achfandi hingga tewas. 

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia. Sidang vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025). 

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih menyampaikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Mulai dari keterangan saksi ahli hingga bukti rekaman CCTV termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, didampingi hakim anggota, Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati, dikutip dari TribunJogja, Jumat (7/11/2025). 

Di dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu kecelakaan tersebut menyebabkan korban yang merupakan mahasiswa UGM meninggal dunia.

Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. 

Menurut hakim, meskipun kelalaian terdakwa terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa, Christiano dinilai masih memiliki masa depan yang panjang dan telah menunjukkan itikad baik selama proses persidangan.

“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, ia anak harapan keluarga. Selain itu, orang tua korban juga telah memaafkan terdakwa dalam sidang,” ujar Irma.

Kecelakaan lalu lintas di jalan Palagan dini hari tersebut disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum. 

"Menimbang berdasarkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik terdakwa agar menginsafi serta menyesali sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,"katanya. 

Keluarga Menangis

Tangis keluarga Christiano pun pecah, sesaat setelah Majelis Hakim mengetuk palu. Sementara Christiano yang hadir langsung di persidangan dan duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk.

Penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diam di kursinya masing-masing. Petugas pengadilan, yang memantau jalannya persidangan sempat meminta pengunjung diam karena sempat riuh pascahakim mengetuk palu. 

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa pasca putusan dibacakan tetap ditahan. Sedangkan barang bukti dikembalikan ke masing-masing pemiliknya. 

Masih Pikir-pikir 

Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa, Achiel Suyanto seusai persidangan mengaku menghormati putusan yang telah disampaikan Majelis Hakim. Pihaknya mengaku masih mempunyai waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selama masa itu, ia akan berkomunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya. 

"Intinya kita nunggu konsultasi dengan dengan Ano maupun dengan keluarganya apa yang mau diambil. 7 hari kan waktunya untuk pikir-pikir. Kita lihat itu aja," kata Achiel. 

Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar yang hadir dalam persidangan ini juga mengaku masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Mengingat, vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari penuntut umum. 

Dalam amar tuntutan, JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita selanjutnya Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi Penjara 12 Tahun, Hakim Singgung Masa Depan LM

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved