Berita Terkini Nasional

Anak yang Bunuh Ayah Kandungnya Tertawa Saat Diinterogasi Polisi, Mengaku Berusia 200 Tahun

pelaku menghabisi korban  rumah mereka di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,pada pada Kamis (6/11/2025).

Editor: taryono
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
BUNUH AYAH: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan diborgol. Anak yang Bunuh Ayah Kandungnya Tertawa Saat Diinterogasi Polisi, Mengaku Berusia 200 Tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, Sarno (46) yang menganiaya ayahnya, Dasmin (80), hingga tewas di Desa Siwarak, Purbalingga, tertawa saat diinterogasi dan mengaku berusia 200 tahun. 
  • Polisi menduga Sarno mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat di klinik kejiwaan Mustajab pada 2019. 
  • Saat ini ia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk observasi lebih lanjut.

Tribunlampung.co.id, Jateng - Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar  mengatakan pria bernama Sarno (46) tega aniaya ayah kandungnya Dasmin (80) hingga tewas, tertawa saat diInterogasi petugas. Bahkan dia mengaku berusia 200 tahun.

Melansir Tribun Jateng, pelaku menghabisi korban  rumah mereka di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,pada pada Kamis (6/11/2025).

AKBP Achmad Akbar mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan pelaku diduga kuat mengalami gangguan kejiwaan.

 “Pelaku pernah menjalani perawatan di klinik kejiwaan Mustajab pada Oktober hingga Desember 2019,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11).

Saat ini, polisi masih menelusuri riwayat medis terbaru Sarno ke sejumlah instansi kesehatan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dari hasil penelusuran awal, pelaku menunjukkan gejala skizofrenia kronis.

“Ketika ditanya soal identitas dan umur saja, pelaku sudah tidak bisa menjawab dengan benar. Karena itu, kami evakuasi dan lakukan observasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, penyidik belum bisa mendapatkan kronologi lengkap lantaran kejadian berlangsung di dalam rumah dan pelaku tidak mampu memberikan keterangan valid. Saat kejadian, korban dan pelaku hanya berdua di rumah

“Saat diinterogasi ditanya identitas, dia justru menjawab usianya 200 tahun sambil tertawa. Pemeriksaan terpaksa kami hentikan dan pelaku dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan secara sadar,” kata AKBP Achmad Akbar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah. Ia mengalami luka parah di kepala dan patah tangan akibat pukulan benda tumpul.

“Pelaku diduga memukul korban menggunakan sebatang kayu hingga menyebabkan luka fatal,” ungkap Kapolres.

Usai menganiaya ayahnya, Sarno sempat melarikan diri ke area kebun di belakang rumah. Namun, ia akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya konflik keluarga atau motif lain di balik aksi tersebut. “Kami belum bisa memastikan apakah ada pertengkaran sebelumnya,” tutur perwira menengah Polri, dengan pangkat dua melati di pundak ini.

Meski motif belum terungkap, polisi memastikan proses hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan hasil observasi medis pelaku. “Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait status kejiwaan pelaku sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Jadi Perhatian Serius

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, menyebut, kasus kekerasan melibatkan pelaku ODGJ, setidaknya telah tiga kali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut dia, hal ini menjadi perhatian serius Polri dan pemerintah setempat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk melakukan langkah-langkah preventif agar peristiwa serupa tidak terulang," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil data dari seluruh puskesmas di Purbalingga, Kapolres menyebut saat ini terdapat 2.548 warga Purbalingga yang terindikasi mengalami masalah kejiwaan. Baik dalam kategori orang dengan masalah gangguan kejiwaan (ODMK) ataupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

"Tentu, dua klaster ini perlu jadi perhatian yang serius dan penanganan bersama, agar tidak lagi menimbulkan resiko bagi lingkungan sekitar," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinsosdalduk-KBP3A, Muhammad Fathurrohman, mengatakan selain koordinasi dengan dinas kesehatan dan kepolisian, pihaknya juga akan terus berupaya untuk memaksimalkan tim penanganan kesehatan jiwa. 

"Tentu dengan adanya laporan sebanyak 2.548 kasus serupa perlu kita tangani dan perlu kita mitigasi. Kami mengimbau masyarakat agar melapor bila menemukan ada indikasi orang yang bermasalah dengan kejiwaannya," harapnya. 

Baca juga: Roy Suryo dkk Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Setelah Jadi Tersangka

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved