Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Klaim Status Tersangkanya Tak Tepat, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah

Roy Suryo mengeklaim jika status tersangka, atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), yang diberikan kepadanya tak tepat.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Roy Suryo mengeklaim jika status tersangka, atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang diberikan kepadanya tak tepat. Bahkan, Roy Suryo meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk menasihati anak buahnya, lantaran disebut memberikan informasi yang salah. 

Seperti diketahui, Roy Cs ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep.

Tersangka di klaster pertama ada lima orang, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

Kemudian untuk klaster kedua ada tiga orang, atas nama RS, RHS dan TT.

Mereka yang diklaster kedua ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Asep.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved