Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Klaim Status Tersangkanya Tak Tepat, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah

Roy Suryo mengeklaim jika status tersangka, atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), yang diberikan kepadanya tak tepat.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo menanggapi soal pemeriksaan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Polresta Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/7/2025). Roy Suryo mengeklaim jika status tersangka, atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang diberikan kepadanya tak tepat. Bahkan, Roy Suryo meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk menasihati anak buahnya, lantaran disebut memberikan informasi yang salah. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo membantah penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menasihati anak buahnya.
  • Ia menegaskan tidak pernah mengedit atau menyebarkan ijazah palsu, dan menuding unggahan awal justru dilakukan oleh politisi PSI.
  • Polisi menetapkan 8 tersangka dalam dua klaster, termasuk Roy, dengan pasal berlapis KUHP dan UU ITE.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Roy Suryo mengeklaim jika status tersangka, atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), yang diberikan kepadanya tak tepat.

Bahkan, Roy Suryo meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk menasihati anak buahnya, lantaran disebut memberikan informasi yang salah.

Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya. Pengumuman tersangka itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).

Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsBogor.com, atas penetapan tersangka ini, Roy Suryo membantah bahkan blak-blakan meminta Kapolda Metro Jaya untuk menasihati anak buahnya.

"Mohon maaf untuk Pak Kapolda ya, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya, bener gak?" kata Roy dikutip dari Yotube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu. Menurutnya, itu semua pembohongan publik.

"Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit kemudian mengedarkan ijazah palsu. Woah itu pembohongan publik, tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali," kata Roy.

Dia menyebut bahwa itu merupakan kesalahan besar. Roy meminta Kapolda agar jangan mau ditipu oleh anak buahnya sendiri.

"Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka, salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak," kata Roy.

Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal. Sebab, foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring.

"Saya sangat menyayangkan statement dari pak Irjen Asep yang menyatakan karena mereka melakukan editing, tidak ada pak editing," katanya.

"Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal," imbuh Roy.

Baca juga: Roy Suryo Kini Tuding Jokowi Bohong, Seusai Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu

"Sangat tidak tepat, dan itu harus batal, gugur demi hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Roy Cs ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep.

Tersangka di klaster pertama ada lima orang, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

Kemudian untuk klaster kedua ada tiga orang, atas nama RS, RHS dan TT.

Mereka yang diklaster kedua ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Asep.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," ungkapnya.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved