Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya Mahfud MD Ogah Ikut Bicara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).
Ringkasan Berita:
- Eks Menko Polhukam Mahfud MD memilih tak banyak bicara soal kasus ijazah palsu Jokowi, namun minta publik berpikir rasional setelah hasil penyelidikan UGM dan Bareskrim.
- Roy Suryo cs (8 tersangka) dijerat pasal KUHP dan UU ITE atas tuduhan menyebar info palsu soal ijazah Jokowi.
- Polisi pastikan ijazah Jokowi asli dan sah, disertai bukti forensik digital serta dokumen resmi UGM.
- Roy cs akan diperiksa Kamis (13/11/2025) dan siap hadapi proses hukum tanpa gentar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap alasan sebenarnya eks Menko Polhukam Mahfud MD ogah ikut bicara banyak terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ( Jokowi ).
Meski demikian, Mahfud MD meminta masyarakat untuk menyimpulkan secara rasional, terutama setelah munculnya statemen dari UGM serta hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka bersama 7 orang lainnya. Pengumuman tersangka itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribun-Medan.com, Mahfud MD mengungkapkan alasannya tak ingin bicara banyak terkait hal tersebut.
"Rismon, Roy Suryo, Tifa, kita tahu apa jawaban UGM, kita tahu bagaimana jalannya pengadilan, bagaimana Bareskrim menangani ini kita tahu."
"Kita semuanya sudah bisa menyimpulkan secara rasional. Nah kalau saya sih makanya enggak ikut-ikut campur bicara,"ujar Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan dokumen resmi dari UGM serta hasil pemeriksaan forensik digital dan analog dari Polri.
"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah."
"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Kini, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), setelah ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka bakal dilakukan pada Kamis (13/11/2025).
"Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan)," kata Budi Hermanto dikutip dari Tribunnews, Senin (10/11/2025).
Baca juga: Roy Suryo Klaim Status Tersangkanya Tak Tepat, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah
Meski begitu, Budi Hermanto belum memastikan apakah ketiga tersangka itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan penyidik atau tidak.
Sementara, untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya.
Roy Suryo cs Tidak Gentar
Terkait hal ini, Roy Suryo Cs disebut akan hadir dan siap menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis mendatang.
"Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," kata kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi wartawan Senin (10/11/2025).
Khozinudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia mengaku tak gentar untuk menghadapi proses hukum di kepolisian.
"Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengaku masih mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
"Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil itu, karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi,"pungkasnya.
Total 8 Tersangka Dibagi Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total 8 tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,"jelas Irjen Asep Edi Suheri.
Klaster Pertama Ada 5 Tersangka:
1. Eggi Sudjana (ES)
2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)
3. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
4. Rustam Effendi (RE)
5. Damai Hari Lubis (DHL)
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster Kedua dengan 3 Tersangka:
1. RS (Roy Suryo),
2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar),
3. Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT)
Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).
| Saling Tatap Berujung Maut, 3 Pemuda Baku Pukul, 1 Orang Tewas Ditusuk |
|
|---|
| Modus Oknum Kades Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar, Palsukan Dokumen LPJ |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Status Tersangkanya Tak Tepat, Minta Kapolda Nasihati Anak Buah |
|
|---|
| Istri Hamil Besar Histeris Pergoki Suami Bareng Wanita Lain di Kamar, Pakaiannya Disorot |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Soal Mery dan Ade Penculik Bilqis Balita Asal Makassar, Tak Terduga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-Sebenarnya-Mahfud-MD-Ogah-Ikut-Bicara-Soal-Kasus-Ijazah-Palsu-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.