Berita Terkini Nasional

Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Tewas Dibunuh oleh Bekas Tukang Bangunan

terungkap jika AGT tewas dibunuh dan dimutilasi oleh bekas tukang di rumah korban bernama Gembul alias Yahwa Himawan.

Editor: taryono
Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan
PENCULIKAN - ‎Rumah kontrakan perempuan yang dilaporkan hilang di Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa, (11/11/2025). Istri Pegawai Pajak Manokwari Ternyata Tewas Dibunuh oleh Bekas Tukang Bangunan. 
Ringkasan Berita:
  • Istri pejabat Kantor Pajak Manokwari, AGT (38), ditemukan tewas dimutilasi di septic tank rumah kosong dekat kontrakannya pada Senin (10/11/2025). 
  • Pelaku, mantan tukang bernama Gembul alias Yahwa Himawan, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 
  • Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menyebut pelaku membunuh korban karena terlilit utang judi online Rp4 juta dan berniat merampok rumah korban.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat inisial AGT (38) ditemukan tewas dimutilasi di dalam septic tank di rumah kosong tak jauh dari kontrakan AGT, pada Senin (10/11/2025).

Belakangan, terungkap jika AGT tewas dibunuh dan dimutilasi oleh bekas tukang di rumah korban bernama Gembul alias Yahwa Himawan.

Saat ini, Gembul telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Tribunpapuabarat.com, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa korban lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp 4 juta.

“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ujar AKP Agung kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Kronologi Kejadian

Penyidik mengatakan awalnya pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak dengan membawa senjata tajam dan sebuah karung, pada Minggu (9/11/2025) 

Ia berpura-pura ingin memeriksa bagian dapur, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.

Saat korban mempersilahkan masuk, tersangka langsung menodong dan meminta uang Rp1 juta.

"Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali: dua di bagian dada atas, dan satu di bagian bawah," ujar Kasat.

Korban yang berhasil dilumpuhkan, kemudian jasadnya dimasukan pelaku ke dalam box kontainer dan membawanya menggunakan mobil box sewaan.

Barang-barang milik korban seperti tablet, ponsel, dan dompet turut dibawa kabur.

“Eksekusi dilakukan di rumah kosong yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua,” kata Kasat.

Polisi menegaskan pelaku Gembul alias Yahwa Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Manokwari

Penyidik akan segera melakukan rekonstruksi guna memperkuat pembuktian kasus.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri barang-barang yang hilang dan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan ini,” tambah AKP Agung.

Sebelumnya, peristiwa itu terungkap setelah suaminya melaporkan orang yang hilang ke Polresta pada Senin (10/11/2025).

Ditemukan di Septic Tank

Pelaku ditangkap di Kampung Inggramui, Manokwari, kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan.

Kepada polisi, kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Onky Isgunawan, pelaku YH kemudian mengakui telah menyembunyikan jenazah korban di dalam septic tank.

Septic tank tersebut berada di rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara atau rumah kontrakan korban.

“Jasad korban sudah ditemukan, dikubur di dalam septic tank sebuah bangunan baru di kawasan Reremi,” ujar Kombes Pol Onky kepada wartawan, Selasa (11/11/2025) petang.

Tubuh korban juga ditemukan tidak utuh. 

"Korban ditemukan di septic tank dalam keadaan tubuhnya tidak utuh," tambahnya.

Jasad korban kemudian diautopsi di RSUD Manokwari sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Ongky menambahkan, pelaku YH pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu, sehingga penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk mengungkap motif tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Informasi lebih rinci akan kami sampaikan kemudian," ujar Ongky.

Baca juga: Eks Kepsek Ngadu ke DPRD, Bela Honorer Malah Dipecat, Dipenjara dan Tidak Digaji

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved