Berita Lampung

Pengakuan Ketua RT, Rumah Mewah yang Jadi Markas Penipuan 2 Tahun Kosong

Pengakuan mengejutkan ketua RT di Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung, terima laporan rumah mewah untuk jalankan bisnis perkebunan.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MARKAS PENIPUAN ONLINE - Foto ilustrasi, garis polisi. Pengakuan mengejutkan ketua RT di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terima laporan rumah mewah untuk jalankan bisnis perkebunan. Namun ternyata, rumah mewah yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Gang Pelopor 2, RT 004, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dijadikan markas penipuan online. Tak main-main, rumah mewah tersebut dihuni 27 Warga Negara Asing alias WNA asal China. 
Ringkasan Berita:
  • Sebuah rumah mewah di Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung, digerebek polisi pada 31 Oktober 2025 dan ditemukan menjadi markas penipuan online.
  • Dalam penggerebekan itu, 27 WNA asal China diamankan, terdiri dari 21 pria dan 6 wanita.
  • Ketua RT setempat semula menerima laporan rumah itu digunakan untuk bisnis hasil perkebunan, bukan aktivitas ilegal.
  • Polisi menemukan para pelaku melanggar izin tinggal dan kini berkoordinasi dengan Imigrasi serta Interpol untuk proses deportasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengakuan mengejutkan ketua RT di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terima laporan rumah mewah untuk jalankan bisnis perkebunan.

Namun ternyata, rumah mewah yang terletak di Jalan Ridwan Rais, Gang Pelopor 2, RT 004, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dijadikan markas penipuan online.

Tak main-main, rumah mewah tersebut dihuni 27 Warga Negara Asing alias WNA asal China.

Terbongkarnya markas penipuan online tersebut setelah jajaran aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada 31 Oktober 2025. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 27 WNA asal China diamankan. Rinciannya, dari 27 WNA China yang diamankan tersebut terdiri dari 21 orang laki-laki dan sisanya wanita.

Penipuan online adalah kejahatan yang dilakukan melalui internet dengan tujuan menipu orang agar memberikan uang, data pribadi, atau informasi penting lainnya.

Pelaku biasanya menggunakan media seperti media sosial, situs web palsu, aplikasi pesan, atau email untuk memancing korban. Tindakan ini diatur dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Ketua RT 04, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Baru, Kota Bandar Lampung, M Mandara, mengungkap pemilik rumah mewah yang dijadikan markas penipuan online tersebut.

Menurut Mandara, bangunan rumah tersebut milik seorang dokter kandungan dan penjaga rumah tersebut melaporkan penghuni hanya mengontrak rumah mewah tersebut. 

"Rumah itu selama ini kosong, rumah ini dari proses lelang dan 2 tahun kosongnya dan kemarin Jumat (31/10/2025) dilakukan penggerebekan hingga diangkut ke Bekasi pada puluhan WNA China," ujar Mandara, saat diwawancarai Tribun Lampung di depan rumahnya, Senin (10/11/2025).

Laporan untuk Bisnis

Mandara mengungkapkan, pihaknya menerima laporan sejak setengah tahun lalu bahwa ada rumah mewah yang digunakan untuk bisnis hasil perkebunan.

"Jadi laporan kepada saya mereka melaporkan akan digunakan untuk menampung hasil bumi perkebunan dan ada juga alat-alatnya," kata Mandara.

Ia mengatakan, rumah tersebut tertutup dan diirnya jarang masuk ke dalam rumah tersebut.

"Namanya orang bisnis dan tidak tahu ada kalau kemarin langsung dilakukan penggerebekan dan akhirnya saya diberitahukan oleh Polres Metro Bekasi," ujarnya. 

Dirinya hanya melakukan pendampingan dan menyaksikan penggerebekan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Ketua RT Soal Penggerebekan Markas Penipuan Online di Bandar Lampung

"Kami hanya melakukan pendampingan, dan penggerebekan ada banyak polisi dalam proses penangkapan puluhan warga negara China tersebut," kata Mandara.

Puluhan pelaku penipuan online tersebut diangkut bada isya dibawa ke Bekasi. 

"Orang-orang di dalam rumah mewah tersebut tertutup, penggerebekan itu banyak pelakunya ada laki-laki dan perempuan semuanya WNA China," kata Mandara. 

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan adanya penggerebekan rumah mewah di wilayah hukumnya.

"Kami hanya pendampingan saja, tim Polres Metro Bekasi yang melakukan penggerebekan tersebut," ucap Kompol Kurmen. 

Pihaknya turut mencarikan truk untuk mengangkut barang bukti dan bus untuk mengangkut para pelaku penipuan online.

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id pada Senin, rumah mewah dengan cat putih berlantai dua dan gerbang hitam itu, terlihat sepi.

Nampak garis polisi telah terpasang di pintu gerbang, pintu utama dan pintu samping rumah.

Jaringan Internasional

Polres Metro Bekasi menggerebek markas sindikat penipuan online atau scamming jaringan internasional di kawasan Bandar Lampung, Lampung.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan informasi teregister dengan nomor R/LI/329/X/RES.1.11/2025/Polres Metro Bekasi, 30 Oktober 2025.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menuturkan total 27 warga negara (WN) China telah diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat 31 Oktober 2025.

"Total 27 orang yang diamankan, 21 laki-laki sisanya wanita semuanya WN China," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Dari video yang diterima terlihat para pelaku tak berkutik ketika diringkus petugas di dalam rumah mewah.

Agta menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan melakukan penipuan online.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap markas sindikat scamming WN China.

"Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China," tuturnya.

Para pelaku lalu dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik tengah melakukan koordinasi dan menyerahkan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut. 

AKBP Agta menambahkan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa para pelaku tersebut telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Kami koordinasi dengan NCB Interpol sekaligus melimpahkan dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara asing tersebut ke pihak imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved