Berita Terkini Nasional

Guru Honoror di Kampar Dipecat Buntut Viral Banting Nasi Kotak Depan Murid

Sedangkan Yon Hendri dan Reza Arya Putra dipecat buntut viral membanting nasi kotak depan murid pada Senin (10/11/2025).

Editor: taryono
Istimewa/TribunPekanbaru.com
SEKOLAH DI DEMO - Aksi demo orang tua dan murid SDN 021 Tarai Bangun Kabupaten Kampar. Mereka mengungkap sejumlah pungutan yang dilakukan pihak sekolah di bawah kepemimpinan Aspinawati Harahap. 
Ringkasan Berita:
  • Disdikpora Kampar mencopot Kepsek SDN 021 Tarai Bangun, Aspinawati Harahap, karena arogan, dan memecat dua guru honorer, Yon Hendri dan Reza Arya, usai viral membanting nasi kotak di depan murid (10/11/2025). 
  • Demo orang tua pada 12/11/2025 mengungkap pungutan ilegal: iuran tanah timbun Rp50 ribu, penghijauan Rp35 ribu, potongan PIP Rp50 ribu, TKA, dan uang masuk sekolah tanpa kuitansi, diperkirakan total ratusan juta dari ~1.000 murid.

Tribunlampung.co.id, Riau - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Riau mencopot Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 021 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Aspinawati Harahap dan memecat dua guru honorer bernama Yon Hendri dan Reza Arya Putra.

Pencopotan Aspinawati Harahap dilakukan Disdikpor lantaran dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah.

Sedangkan Yon Hendri dan Reza Arya Putra dipecat buntut viral membanting nasi kotak depan murid pada Senin (10/11/2025).

Buntut kasus tersebut, orangtua dan murid kemudian menggelar demo di sekolah, Rabu (12/11/2025).

Melansir Tribun Pekanbaru, Aksi itu awalnya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aksi guru yang membanting nasi kotak di depan murid.

Namun, demonstrasi itu justru mengungkap sejumlah pungutan yang dilakukan pihak sekolah di bawah kepemimpinan Aspinawati.

Pungutan itu di antaranya iuran tanah timbun Rp50 ribu per orang tua dan iuran penghijauan sekolah Rp35 ribu per anak.

Selain itu, potongan terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50 ribu.

Orang tua murid juga mengungkap adanya pungutan membeli buku Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Lalu, pembayaran uang masuk sekolah yang tidak transparan karena tanpa bukti kuitansi, serta nominal uang masuk sekolah antarmurid yang berbeda.

Satu di antara orang tua siswa memperkirakan pungutan mencapai ratusan juta rupiah.

Ia menghitung dari jumlah murid di sekolah itu yang hampir mencapai 1.000 orang.

"Jumlah siswa banyak disini, ada 1000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/11/2025).

"Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam," sambungnya.

Orang tua siswa lain, Elnawati mengungkapkan, pungutan itu tidak pernah disepakati dalam rapat komite sekolah.

"Tidak ada pertanggungjawaban. Rapat hanya formalitas aja," ungkapnya. 

Berdasarkan penelusuran dari situs website Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), SD Negeri 021 Tarai Bangun memiliki peserta didik sebanyak 995 orang, terdiri dari 505 laki-laki dan 490 perempuan.

Sementara pada laman PIP, jumlah penerima tahun 2025 di sekolah itu sebanyak 226 siswa dengan total anggaran Rp75.825.000.

Jumlah itu turun dari 2024 yakni sebanyak 267 siswa dengan total anggaran mencapai Rp117.900.000.

Ombudsman Bakal Usut

Dugaan pungutan di SD Negeri 021 Tarai Bangun itu mendapat perhatian dari Ombudsman Riau.

Ombudsman adalah lembaga negara mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi.

Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemotongan dana PIP.

"Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/11/2025).

Ombudsman juga akan mendalami bentuk-bentuk pungutan lain.

"Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan," ungkap dia.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Mulai dari Bupati hingga Inspektorat dan Disdikpora.

Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan itu dapat ditindaklanjuti ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.

"Kita nanti koordinasi soal hasil penelusuran Ombudsman dan pemeriksaan Inspektorat. Hasilnya dilihat sama-sama," terangnya.

Sementara kepada Disdikpora, ia meminta memastikan sekolah bersih dari praktik pungutan yang melanggar ketentuan.

"Kalau pelanggaran administrasi, diberi sanksi administrasi. Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum," imbuhnya.

Baca juga: Ayu Ting Ting Diduga Punya Pacar Baru, Unggahan Jambul Pria Disorot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved