Berita Viral

Nasib Bripda TT yang Viral Hajar 2 Siswa SPN, Kapolda Langsung Turun Tangan

Nasib Bripda TT, anggota Polda NTT yang viral hajar 2 siswa SPN Polda NTT, hingga membuat Kapolda NTT Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko turun tangan.

Kolase Pos-Kupang.com/Instagram @flobamorata_repost
HAJAR 2 SISWA SPN - Viral video oknum polisi, Bripda TT aniaya dua siswa SPN Polda NTT. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT memukul dan menendang bertubi-tubi dua siswa SPN di satu ruangan. Kini, nasib Bripda TT dalam proses penanganan dan mendapat hukuman Penempatan Khusus (Patsus). 
Ringkasan Berita:
  • Bripda TT, anggota Ditsamapta Polda NTT, viral setelah memukul dua siswa SPN yang ketahuan merokok. Aksi itu direkam rekannya hingga meluas di media sosial.
  • Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko turun tangan, dan Bripda TT langsung dikenakan hukuman Penempatan Khusus (Patsus) untuk memudahkan pemeriksaan Propam.
  • Pemeriksaan awal menyebut aksi tersebut dipicu kekesalan soal rokok dan laporan siswa. Tidak ditemukan luka fisik pada dua korban.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTT - Nasib Bripda TT, anggota Polda NTT yang viral hajar 2 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, hingga membuat Kapolda NTT Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko turun tangan.

Kini, Bripda TT dalam proses penanganan dan mendapat hukuman Penempatan Khusus (Patsus).

Adapun aksi Bripda TT menghajar 2 siswa SPN tersebut diduga karena keduanya tepergok merokok. Tindakan Bripda TT tersebut direkam rekannya hingga akhirnya viral di media sosial.

Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, dengan lambang 1 balok panah perak. Brigadir Polisi Dua adalah Bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Dua atau Serda, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.

Bripda adalah pangkat polisi yang didapat dari pendidikan di SPN melalui jalur Bintara. Lulusan Bintara Polri berasal dari lulusan minimal SMA/SMK/sederajat, tetapi juga bisa dari lulusan D1-S1 yang mendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Pos-Kupang.com, berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bripda TT terlihat memukul dan menendang dua siswa SPN di satu ruangan.

Menurut pernyataan resmi, aksi tak terpuji Bripda TT ini buntut pelanggaran yang dilakukan dua siswa SPN ketahuan merokok.

Sosok Bripda TT kemudian menyita perhatian tak hanya bagi warganet. Perhatian khusus juga diberikan oleh pucuk pimpinan Polda NTT, Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko memberi atensi khusus terhadap kasus tersebut.

Adapun Bripda TT merupakan senior yang menghajar dua juniornya di SPN.

Diketahui Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta). Ditsamapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda.

Informasi yang beredar, Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT. Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.

Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.

Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.

Baca juga: Nasib Oknum TNI yang Gasak Uang Kotak Amal Rp1,3 Juta, Divonis Penjara 3 Bulan

Bripda TT di-Patsus

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.

Patsus merupakan hukuman disiplin internal di tubuh Polri bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik.

Hukuman ini diterapkan untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak dapat memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, sehingga mempermudah proses pemeriksaan dan pembinaan disiplin. 

“Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry pada Jumat (14/11/2025) dikutip dari Pos-Kupang.com.

Langkah penempatan khusus itu merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota berinisial Bripda TT.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025).

Kombes Henry menegaskan Polda NTT secara konsisten akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

Ia menekankan praktik kekerasan, apa pun bentuknya, tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.

“Polda NTT tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan antarpersonel. Kami berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kepada para senior dan junior, kami terus mengingatkan pentingnya prinsip asih, asah, dan asuh,” tambahnya.

Instruksi Kapolda

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam menunjukkan dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian.

Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.

Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan.

Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar.

Kombes Henry menegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus.

Menurutnya, setiap langkah yang diambil dilakukan dengan standar profesionalitas, keterbukaan, serta mengikuti aturan hukum dan kode etik Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin ataupun etika, terutama yang menyangkut tindakan kekerasan. Kapolda telah memberikan instruksi agar kasus ini diproses tuntas oleh Propam,” jelasnya.

Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT. Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.

Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.

Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri.

“Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved