Berita Terkini Nasional
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Emosi dengan Roy Suryo, "Saya Mencoba Sabar Ya"
Gara-gara pembicaraannya dipotong Roy Suryo, pensiunan jenderal bintang dua emosi, hingga memperingatkan pria yang kini berstatus tersangka itu.
Ringkasan Berita:
- Perdebatan memanas saat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menegur Roy Suryo karena dianggap memotong pembicaraan dalam diskusi kasus ijazah Jokowi.
- Aryanto menjelaskan penetapan tersangka oleh Polda Metro dilakukan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan ahli.
- Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, mempertanyakan alasan polisi tak menampilkan ijazah asli Jokowi sebagai bukti utama.
- Gafur menilai tanpa bukti primer, perkara justru makin tidak terang dan membuka ruang keraguan publik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Gara-gara pembicaraannya dipotong Roy Suryo, pensiunan jenderal bintang dua emosi, hingga memperingatkan pria yang kini berstatus tersangka itu.
Pensiunan jenderal bintang dua itu adalah penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. Momen Aryanto dan Roy Suryo adu argumen itu terjadi saat keduanya hadir dalam acara talk show yang membahas kasus ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ).
Acara talk show itu tayang di channel YouTube Indonesia Lawyers Club bertajuk UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH? yang tayang, Sabtu (15/11/2025) malam.
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Wartakotalive.com, awalnya Irjen Pol (Purn) Aryanto memiliki kesempatan berbicara dan menerangkan soal kronologi Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, berbeda saat Bareskrim mendalami aduan masyarakat atau dumas terkait ijazah palsu yang diduga digunakan Jokowi dan dihentikan penyelidikannya.
Pernyataan Aryanto Sutadi lalu dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji yang mengatakan Bareskrim menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi berdasarkan hasil laboratorium forensik.
Padahal kata dia sesuai Perpol yang dibuat Aryanto Sutadi, penggunaan Labfor hanya bisa dipakai di saat penyidikan dan bukan penyelidikan.
Aryanto lalu menjelaskan dalam perpol tidak melarang penyelidikan menggunakan labfor, bahkan bisa apa saja sepanjang tidak ada upaya paksa.
Pada saat Aryanto dan Abdul Gafur tengah adu argumen, di situlah Roy Suryo dianggap memotong pembicaraan oleh Aryanto yang mengatakan perdebatan soal perpol tidak akan selesai.
"Ini kalau kita teruskan, enggak akan selesai Pak sampai besok gitu ya. Saya teruskan, itu intinya saya...," kata Aryanto yang lalu disela oleh Roy Suryo.
"Ya enggak selesai, wong yang bikin aturan dilanggar sendiri," seloroh Roy.
Karena pernyataan Roy itulah, Aryanto lalu tampak emosi.
"Oke, Pak Roy, jangan sok-sokan gitu ya, Pak ya. Jangan suka motong gitu, Pak," kata Aryanto menhardik Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Full Senyum Seusai 9 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nyaris Ditahan
"Saya enggak motong, saya hanya komentar, kok," ujar Roy cuek.
"Tolong yang kayak baik dikitlah," kata Aryanto.
"Bapak kalau komentar di lain juga ngaco gitu kok," ujar Roy.
"Cukup, cukup," kata Karni Ilyas.
"Saya itu mencoba sabar Pak ya, saya masih ingat bahwa kita tuh negara yang beradab," ujar Aryanto.
Tak Sependapat dengan Sejumlah Pakar
Aryanto lalu meneruskan penjelasannya dan menyatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa ratusan orang mulai dari saksi dan keterangan ahli.
"Jadi saat Polda Metro menetapkan tersangka, setelah cukup lama kasus ini tidak jelas, saya lega. Artinya memang polisi bekerja mendalami kasus ini," kata Aryanto.
Aryanto mengaku tidak sependapat dengan pernyataan sejumlah pakar yang mengatakan untuk memproses hukum kasus ini, mesti disimpulkan dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah asli melalui penetapan pengadilan.
"Saya tidak sependapat dengan itu. Penyidik hanya membuktikan di sini bahwa ijazah tersebut tidak palus berdasarkan semua data yang ada," katanya.
Mana Ijazah Asli?
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, namun tidak menunjukkan bukti utama yang dipersoalkan publik, yakni ijazah asli Jokowi.
“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi?” kata Gafu, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan, penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa tidak bisa disamakan dengan kasus Gusnur dan Bambang Tri.
Menurutnya, kedua perkara itu berbeda jauh dari sisi konstruksi hukum hingga barang bukti.
“Hasil penelitian Mas Roy, Bang Rismon, dan kemudian Dr. Tifa, jangan dipersamakan dengan apa yang dilakukan oleh dua orang sebelumnya, yaitu Gusnur dan Bambang Tri… Basis yang mereka lakukan juga sangat berbeda,” ujarnya.
Gafur menilai penelitian ilmiah tidak bisa disebut menyesatkan.
Justru, katanya, penelitian itu muncul karena publik lama mencari kejelasan sejak kasus Bambang Tri dan Gusnur dua perkara yang juga tidak pernah memperlihatkan ijazah asli Presiden.
“Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah," katanya.
Menurutnya, KPU hanya melakukan purifikasi terhadap ijazah yang dilegalisir, bukan autentikasi dokumen asli. Ia menilai hal ini menguatkan alasan publik mempertanyakan bukti primer.
“Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan?” ujar dia.
Gafur juga menyoroti standar praktik kepolisian yang biasanya membuka barang bukti saat menetapkan tersangka dalam berbagai kasus.
“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?” katanya.
Ia menilai penyidik justru membuat perkara makin tidak terang. Mantan Wamenkumham itu menegaskan bahwa dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang daripada cahaya.
“Ini cahayanya sudah terang, tapi alat buktinya harus lebih terang lagi," kata dia.
Blak-blakan Gafur mengingatkan jika ada delapan orang yang kini terseret kasus ini. Karena itu, ia menuntut transparansi penuh.
“Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri,” ujarnya.
| Cara Petugas Imigrasi Ungkap 2 Wanita WN Uzbekistan Jual Diri via Aplikasi Online |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi Gegara Ucapan Soeharto sebagai Pembunuh Jutaan Rakyat |
|
|---|
| Niatnya Liburan, 2 WN Uzbekistan Malah Jadi PSK Online, Sekali Kencan Rp15 Juta |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrin Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sempat Dirawat di RS, Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Korban Perundungan Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pensiunan-Jenderal-Bintang-2-Emosi-dengan-Roy-Suryo-Saya-Mencoba-Sabar-Ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.