Berita Terkini Nasional

Cara Petugas Imigrasi Ungkap 2 Wanita WN Uzbekistan Jual Diri via Aplikasi Online

Jajaran petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat gunakan satu metode untuk mengungkap kasus 2 wanita WNA asal Uzbekistan, yang jual diri.

Dokumentasi Polres Pringsewu
UNDERCOVER BUYING - Foto ilustrasi, PSK diamankan aparat kepolisian. Jajaran petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggunakan satu metode untuk mengungkap kasus 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, yang jual diri di Jakarta. Adapun metode yang diterapkan petugas yakni undercover buying, saat melakukan patroli siber. Alhasil ditemukan lah kedua wanita WN Uzbekistan itu sedang menjajakan diri mereka. 

Ringkasan Berita:
  • Petugas Imigrasi Jakbar memakai metode undercover buying saat patroli siber dan menemukan dua WNA Uzbekistan, SS (34) dan KD (22), menjajakan diri melalui aplikasi daring di kawasan Tamansari.
  • Keduanya sudah empat bulan menjadi PSK online dengan tarif Rp15 juta sekali kencan, beroperasi lewat mucikari berinisial L yang kini masih diburu.
  • Awalnya datang ke Indonesia untuk liburan, mereka tergiur ajakan sesama WNA lalu terlibat prostitusi online.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Jajaran petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggunakan satu metode untuk mengungkap kasus 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, yang jual diri di Jakarta.

Adapun metode yang diterapkan petugas yakni undercover buying, saat melakukan patroli siber. Alhasil ditemukan lah kedua wanita WN Uzbekistan itu sedang menjajakan diri mereka.

Kedua wanita berinisial SS (34) dan KD (22) itu, menjalankan praktik prostitusi online melalui aplikasi online di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Undercover buying adalah metode penyelidikan atau pengawasan, di mana petugas, biasanya aparat penegak hukum atau tim internal sebuah lembaga, menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui adanya pelanggaran, kecurangan, atau tindak kejahatan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Wartakotalive.com, kedua wanita Uzbekistan itu ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat setelah kedapatan bekerja sebagai PSK online melalui aplikasi dan dijual oleh seorang muncikari berinisial L.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menerangkan, pelaku berinisial SS dan KD menjajakan tubuhnya melalui satu aplikasi daring.

Sayangnya, Suhud enggan beberkan aplilasi yang digunakan oleh kedua WNA tersebut untuk menjual dirinya kepada lelaki hidung belang.

"Kamu di sini melakukan pengamanan terhadap WNA dengan cara undercover buying."

"Di mana memang anggota kami melakukan patroli di media sosial terkait aplikasi-aplikasi apa saja yang memang ada indikasi untuk dilakukan WNA-WNA sini untuk menjual atau praktik prostitusi," kata Suhud, Jumat (14/11/2025) kemarin.

Awalnya, kata Suhud, pihaknya berkomunikasi dengan mucikari atau perantara untuk memesan dua WNA tersebut berinisial L.

Setelah itu, kata Suhud, pihaknya mendapatkan jadwal untuk bertemu dan transaksi prostitusi online di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat.

"Terkait aplikasi-aplikasi ini mungkin saja ada banyak yang tersebar di media sosial dan mungkin juga itu akan kami akan dalami juga untuk ke depannya," tegasnya.

Suhud menyatakan, tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut juga beraksi di tempat hiburan malam dan pihaknya masih mendalami hal itu.

"Kalau sampai detik ini kami masih pendalaman. Kalau untuk di tempat hiburan malam sendiri mungkin ada, tapi kami juga masih dalam pendalaman," imbuhnya.

Baca juga: Niatnya Liburan, 2 WN Uzbekistan Malah Jadi PSK Online, Sekali Kencan Rp15 Juta

Niatnya Liburan

Niatnya liburan datang ke Indonesia, 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan malah jual diri alias jadi PSK dengan tarif yang tak main-main.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved