Berita Terkini Nasional

Cara Petugas Imigrasi Ungkap 2 Wanita WN Uzbekistan Jual Diri via Aplikasi Online

Jajaran petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat gunakan satu metode untuk mengungkap kasus 2 wanita WNA asal Uzbekistan, yang jual diri.

Dokumentasi Polres Pringsewu
UNDERCOVER BUYING - Foto ilustrasi, PSK diamankan aparat kepolisian. Jajaran petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggunakan satu metode untuk mengungkap kasus 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, yang jual diri di Jakarta. Adapun metode yang diterapkan petugas yakni undercover buying, saat melakukan patroli siber. Alhasil ditemukan lah kedua wanita WN Uzbekistan itu sedang menjajakan diri mereka. 

Dua wanita WN Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) itu membanderol pelayanannya dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

Melalui aplikasi daring, kedua wanita Uzbekistan tersebut menjajakan diri dibantu seorang muncikari berinisial L.

Kini, kedua WN Uzbekistan tersebut telah diamankan jajaran Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025) malam.

PSK adalah singkatan dari Pekerja Seks Komersial, yaitu individu yang memberikan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan uang atau bentuk kompensasi lainnya. Istilah ini digunakan dalam konteks sosial, kesehatan, dan hukum untuk menyebut profesi tersebut tanpa menggunakan istilah yang bernada merendahkan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Wartakotalive.com, kedua wanita Uzbekistan itu melakukan prostitusi online di Indonesia, tepatnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Bahkan, keduanya sudah menjalankan praktik yang dilarang di Indonesia itu, sudah selama 4 bulan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.

"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).

Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan.

Mereka tergiur dengan bayaran sebesar Rp 15 juta dalam sekali kencan.

Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L.

L sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat.

"Awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, 2 wanita cantik Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.

Keduanya sudah sekira 4 bulan menjadi PSK online dengan tarif sekira Rp 15 juta dalam sekali berkencan di kamar hotel.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved