Berita Terkini Nasional

Sosok Muncikari yang "Jual" 2 WN Uzbekistan ke Pria Hidung Belang, Diburu Aparat

Sosok muncikari berinisial L, yang jadi perantara 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ke pria hidung belang, kini diburu aparat.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MUNCIKARI DIBURU APARAT - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan wanita ditangkap. Sosok muncikari berinisial L, yang jadi perantara 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan ke pria hidung belang, kini diburu aparat. Dua wanita WN Uzbekistan itu "berjualan" melalui aplikasi daring di Indonesia, tepatnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Iming-iming mendapatkan pundi-pundi uang membuat kedua wanita berinisial SS (34) dan KD (22) itu tergiur hingga nekat terlibat dalam prostitusi online. 

Niatnya liburan datang ke Indonesia, 2 wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan malah jual diri alias jadi PSK dengan tarif yang tak main-main.

Dua wanita WN Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) itu membanderol pelayanannya dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

Melalui aplikasi daring, kedua wanita Uzbekistan tersebut menjajakan diri dibantu seorang muncikari berinisial L.

Kini, kedua WN Uzbekistan tersebut telah diamankan jajaran Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat pada Rabu (12/11/2025) malam.

PSK adalah singkatan dari Pekerja Seks Komersial, yaitu individu yang memberikan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan uang atau bentuk kompensasi lainnya. Istilah ini digunakan dalam konteks sosial, kesehatan, dan hukum untuk menyebut profesi tersebut tanpa menggunakan istilah yang bernada merendahkan.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Wartakotalive.com, kedua wanita Uzbekistan itu melakukan prostitusi online di Indonesia, tepatnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Bahkan, keduanya sudah menjalankan praktik yang dilarang di Indonesia itu, sudah selama 4 bulan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhud menjelaskan, awalnya kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk liburan.

"Mereka kenal dengan aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia, dengan teman-teman mereka, akhirnya mereka berbaurlah (dengan teman-temannya)," katanya, Jumat (14/11/2025).

Dari perkenalan dengan sesama WNA Uzbekistan, KD dan SS tertarik untuk menjual dirinya melalui aplikasi kencan.

Mereka tergiur dengan bayaran sebesar Rp 15 juta dalam sekali kencan.

Akhirnya, kedua WNA tersebut dipasarkan oleh seorang Mucikari berinisial L.

L sampai saat ini masih diburu oleh pihak Imigrasi Kelas I Non TPA Jakarta Barat.

"Awalnya hanya liburan, tetapi karena mereka berkumpul sama teman-teman mereka yang sama-sama negara Uzbekistan, akhirnya tertarik dan melakukan kegiatan di luar tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, 2 wanita cantik Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan berinisial KD (22) dan SS (35) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat karena menjadi pekerja seks komersial online, Rabu (12/11/2025) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved