Berita Terkini Nasional
Murid Kelas 5 SD Dihukum Berguling di Lapangan, hanya Gara-gara Salah Seragam
Hanya gara-gara salah memakai seragam, seorang murid kelas 5 SD di Pangandaran, Jawa Barat, harus menerima hukuman fisik yang tak masuk akal.
Ringkasan Berita:
- Seorang siswa kelas 5 SD di Pangandaran mendapat hukuman fisik, berjalan jongkok, berguling, dan dimarahi, hanya karena tidak memakai seragam batik baru.
- Orang tua siswa serta sejumlah wali murid lain memprotes tindakan sekolah dan mempertanyakan keberadaan batik baru yang disebut dijual melalui sekolah, meski aturan melarang penjualan seragam.
- Disdikpora Pangandaran mengakui adanya hukuman tidak mendidik itu, memanggil kepala sekolah, dan menyatakan akan memberikan sanksi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pangandaran - Hanya gara-gara salah memakai seragam, seorang murid kelas 5 SD di Pangandaran, Jawa Barat, harus menerima hukuman fisik yang tak masuk akal.
Pihak sekolah menghukum bocah kelas 5 SD itu dengan hukuman yakni berjalan jongkok, berguling di lapangan hingga dimarahi pihak sekolah.
Hukuman fisik adalah bentuk hukuman yang diberikan dengan cara menimbulkan rasa sakit pada tubuh seseorang, biasanya sebagai bentuk disiplin atau koreksi.
Hukuman fisik sering diterapkan kepada siswa oleh guru atau pihak sekolah.
Praktik ini dianggap bertentangan dengan hak anak atas perlindungan dan martabat.
Kronologi Hukuman Fisik
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, insiden itu terjadi di satu sekolah negeri di Pangandaran, Jawa Barat.
Pelajar kelas 5 SD itu menerima hukuman fisik, karena tidak memakai seragam batik baru pada hari yang telah ditetapkan pihak sekolah.
Seragam batik sekolah adalah seragam yang menggunakan kain bermotif batik sebagai identitas budaya dan simbol kebersamaan di lingkungan pendidikan.
Diketahui, pelajar itu sempat sakit dan tidak masuk sekolah sehingga tidak mengetahui dia harus memakai baju batik terbaru dari pihak sekolah.
Pelajar itu hanya memakai batik lama yang dimilikinya.
Ini diduga menjadi alasan pihak sekolah untuk menghukum.
Sejumlah orang tua murid menyatakan keberatan atas tindakan itu, termasuk orang tua yang berada di luar negeri.
Seorang advokat di Pangandaran Ai Giwang Sari mengaku menerima laporan dari orang tua siswa, namun tidak dapat menjadi kuasa hukum karena kendala penandatanganan surat kuasa.
Baca juga: Dedi Mulyadi Usul Siswa Nakal Dihukum Babat Rumput dan Ngecat Ruangan
"Ke saya juga tadinya mau menjadi kuasa hukum orang tuanya, tapi enggak bisa karena orang tuanya berada di luar negeri untuk tanda tangan kuasanya susah," ujar Ai Giwang Sari dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (17/11/2025) siang.
Para orang tua juga mempertanyakan kewajiban membeli batik baru yang disebut sebut dijual melalui pihak sekolah.
| Ibunda Prada Lucky Kecewa Letkol Inf Justik Handinata Menolak Bersalaman |
|
|---|
| Tak Juga Periksa Gubernur Bobby Nasution, AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
| Warga Curiga Lihat Mobil Goyang di Sekitar Masjid, Ternyata Isinya Bikin Geram |
|
|---|
| Kacab Bank BUMN Ternyata Dibekap Pakai Handuk oleh Pelaku Penculikan |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Takkan Laporkan Balik AMPK soal Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-dicopot-dari-jabatannya-gegara-kebijakan-dinilai-tak-relevan.jpg)