Berita Terkini Nasional

Hakim MK Arsul Sani Takkan Laporkan Balik AMPK soal Tuduhan Ijazah Palsu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke  Bareskrim Polri.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
IJAZAH - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan ijazah doktoralnya dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:
  • Hakim MK Arsul Sani dilaporkan AMPK ke Bareskrim Polri soal dugaan ijazah doktor palsu.
  • Menanggapi, Arsul menunjukkan ijazah dan transkrip nilai saat konferensi pers (17/11/2025) dan memilih tidak melaporkan balik karena pelapor masih muda.
  • Ia menekankan klarifikasi sudah cukup, serta sebagai pejabat publik dan bagian MK, ia tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik sesuai Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke  Bareskrim Polri atas tuduhan ijazah doktoralnya palsu pada Jumat (14/11/2025) lalu.

Terkait tuduhan tersebut, Arsul Sani menunjukkan ijazah doktor dan transkrip nilai ke publik saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Melansir Tribunnews.com, dalam kesempatan itu, Arsul Sani, tidak akan melaporkan balik Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.

Dia mengatakan alasan tidak melaporkan balik lantaran para pelapor masih berusia muda.

Menurutnya, klarifikasi darinya sudah cukup untuk meluruskan terkait tuduhan dari kelompok tersebut.

"Saya kok merasanya begini, bagi saya ketika pejabat publik dikritisi, ya kita proporsional saja dan kita menyikapinya dengan dingin dan proporsional."

"Jadi saya tidak akan melapor balik. Saya tahu itu (pelapor) adik-adik saya, anak-anak saya yang masih mahasiswa. Saya sebagai seorang Muslim kan diajarkan untuk tabayyun dulu, dikonfirmasi dulu," katanya saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Arsul menegaskan sikapnya ini diperkuat ketika dirinya sebagai seorang pejabat publik tidak bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik.

Ditambah, hal tersebut sesuai dengan putusan MK yang menyebut bahwa lembaga atau pejabat negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

"Kalau MK kan tidak bisa (melaporkan). Kan MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik. Masa karena itu untuk MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan."

"Saya pun bagian dari MK jadi tidak patut untuk melakukan itu," tegasnya.

Klarifikasi Arsul Sani soal Gelar Doktoral

Pada kesempatan yang sama, Arsul turut membeberkan secara detail soal riwayat pendidikan doktoralnya tersebut.

Dia mengaku mulai menempuh pendidikan doktoralnya pada tahun 2011 di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University di Skotlandia.

Arsul menuturkan metode pembelajaran yang digunakan saat menempuh pendidikan doktoralnya yakni sistem blok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved