Berita Terkini Nasional
Hakim MK Arsul Sani Takkan Laporkan Balik AMPK soal Tuduhan Ijazah Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri.
"Hak cuti tiga tahun karena Profesional Doctorate itu harus diselesaikan itu kalau full time itu empat tahun, kalau part time tujuh tahun. Saya ngambil yang part time tujuh tahun," jelasnya.
Arsul lantas memutuskan untuk keluar dari Glasgow Caledonian University pada tahun 2017 setelah dirinya kembali mencalonkan sebagai caleg di Pemilu 2019 serta masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Kendati demikian, dia menyebut tetap memperoleh ijazah meski dengan gelar master. Ijazah itu sebagai bukti bahwa Arsul telah menempuh tahapan pertama kuliah doktoralnya.
"Karena saya mencapai 180 kredit, saya mendapatkan gelar award atau ijazah master," ujarnya.
Pindah Kampus di Warsawa Tahun 2020, Diwisuda 2 Tahun Kemudian
Setelah itu, Arsul tetap bertekad menyelesaikan pendidikan doktoralnya dan memutuskan untuk berkuliah di Collegium Humanum di Warsawa, Polandia, pada tahun 2020.
Dia mengatakan sistem perkuliahan di kampus tersebut sama dengan kampus sebelumnya.
Namun, lantaran ketika itu pandemi Covid-19 melanda dunia, maka perkuliahan dilakukan secara daring.
Singkat cerita, Arsul menempuh kuliah tatap muka selama enam bulan dan langsung mulai melakukan riset untuk disertasinya.
"Akhirnya di 2021 itu, mulai (riset) dan memutuskan untuk menulis (disertasi) tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pasca Bom Bali."
"Menulis tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," katanya.
Dalam pengerjaannya, Arsul mewawancarai beberapa narasumber seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Boy Rafli Amar; Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat itu, Martinus Hukom; hingga Komisioner Komnas HAM saat itu, Sandra Moniaga dan Mohammad Choirul Anam.
Arsul lantas memberi judul disertasinya yaitu 'Re-examining the Consideration of National Security Interest and Human Rights Protection in Counter Terorism Legal Policy: A Case Study in Indonesia with Focus Post Bali Bombing Development'.
Dia pun turut membawa disertasinya saat konferensi pers di mana bersampul berwarna biru.
Lantas, Arsul pun akhirnya dinyatakan lulus dan diwisuda pada Maret 2023 di Warsawa.
Bahkan, wisudanya turut dihadiri oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Arsul pun turut membuktikan pernyataannya dengan membawa bukti foto ketika dirinya diwisuda.
Selain itu, dirinya membawa ijazah asli dan yang telah dilegalisir saat konferensi pers.
Baca juga: Siswi SMP Ditinggal Bersama 3 Pria Dewasa di Ladang Sepi, Berujung Digilir
| ODGJ Mengamuk di Jalanan, Tebas 13 Orang hingga Alami Luka Berat |
|
|---|
| Kantor Polsek Sempol Dikepung Massa, Polres Bondowoso Langsung Turunkan Personel |
|
|---|
| Polisi Temukan Pisau Berlumuran Darah Dekat Jasad Akmaludin |
|
|---|
| Tangis Wiranto Pecah Saat Jenazah Istri Diturunkan ke Liang Lahad |
|
|---|
| 2 Wanita Uzbekistan Ternyata Dibantu Perantara Cari Pria Hidung Belang, Tarif Fantastis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/IJAZAH-Hakim-Mahkamah-Konstitusi-MK-Arsul-Sani.jpg)